Ilustrasi sekolah. Foto: MI.
Pemprov DKI Tegaskan Sanksi Sekolah Swasta Gratis yang Lakukan Pungli
Anggi Tondi Martaon • 23 April 2026 10:31
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan pemberian sanksi bagi sekolah swasta gratis yang kedapatan melakukan pungutan liar (pungli). Namun, sanksi yang diberikan tidak akan berdampak pada peserta didik.
“Pasti ada sanksi, tapi jangan sampai penerapan sanksi justru membuat anak-anak terbengkalai. Fokus kita tetap pada pelayanan pendidikan agar aksesnya merata," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana dikutip dari Antara, Kamis, 23 April 2026.
Nahdiana menegaskan Program Sekolah Swasta Gratis tidak memungut biaya atau barang terhadap peserta didik. Larangan ini sudah ditegaskan sejak awal, termasuk melalui komitmen yang disepakati pihak sekolah.
“Ini akan kami bersihkan. Sekolah sudah menyatakan tidak boleh memungut. Jadi, kalau masih terjadi, itu pelanggaran,” tegas Nahdiana.
Sementara itu, Komisi E DPRD DKI Jakarta menyoroti indikasi pungutan liar pada penyelenggaraan Program Sekolah Swasta Gratis. Ketua Komisi E DPRD DKI Muhammad Subki meminta Dinas Pendidikan DKI agar segera menindaklanjuti dan memberi sanksi administratif kepada pihak sekolah swasta yang membebani pungutan liar terhadap siswa.
Menurut dia, sekolah swasta telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait larangan adanya pungutan tambahan, sehingga pihak sekolah harus berkomitmen penuh terhadap layanan pendidikan yang lebih optimal
.jpg)
Ilustrasi sekolah. Foto: Medcom.id.
Meski demikian, Subki mengapresiasi Dinas Pendidikan DKI yang memperluas jangkauan Program Sekolah Swasta Gratis pada Juni 2026, dari semula 40 sekolah menjadi 103 sekolah.
“Bulan Juli nanti, Insya Allah, sudah mulai jalan,” ungkap Subki.
Dia berharap kebijakan efisiensi anggaran tidak berdampak pada Program Sekolah Swasta Gratis di Jakarta, mengingat program tersebut merupakan langkah besar dalam membantu masyarakat.