Sidang lanjutan kasus Prada Lucky dengan agenda pembacaan tuntutan atas perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan 17 orang terdakwa, di Pengadilan Militer III-15 Kupang Nusa Tenggara Timur, Rabu (10/12/2025). ANTARA/Anwar Maga
Lukman Diah Sari • 10 December 2025 13:24
Kupang: Sebanyak 17 terdakwa kasus penganiayaan hingga menewaskan Prada Lucky Namo, dituntut hukuman 9 dan 6 tahun penjara disertai pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer Cq TNI AD.
Melansir Antara, Tuntutan tersebut dibacakan Oditur Militer pada sidang lanjutan kasus Prada Lucky dengan agenda pembacaan tuntutan atas perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan 17 orang terdakwa, di Pengadilan Militer III-15 Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu, 10 Desember 2025.
.jpg)
Sidang lanjutan kasus Prada Lucky dengan agenda pembacaan tuntutan atas perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan 17 orang terdakwa, di Pengadilan Militer III-15 Kupang Nusa Tenggara Timur, Rabu (10/12/2025). ANTARA/Anwar Maga
Oditur Militer, Letkol Chk Yusdiharto, lebih dulu membacakan berkas penuntutan, kemudian dilanjutkan pembacaannya oleh oditur lainnya masing-masing Letkol Chk Alex Pandjaitan dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.
Sebanyak 17 orang terdakwa itu yakni:
- Sertu Thomas Desamberis Awi
- Sertu Andre Mahoklory
- Pratu Poncianus Allan Dadi
- Pratu Abner Yeterson Nubatonis
- Sertu Rivaldo De Alexando Kase
- Pratu Imanuel Nimrot Laubora
- Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie
- Letda Inf. Made Juni Arta Dana
- Pratu Rofinus Sale
- Pratu Emanuel Joko Huki
- Pratu Ariyanto Asa
- Pratu Jamal Bantal
- Pratu Yohanes Viani Ili
- Serda Mario Paskalis Gomang
- Pratu Firdaus
- Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han)
- Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga
Dari 17 terdakwa itu, dua orang di antaranya yakni Letda Inf. Made Juni Arta Dana dan Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru S.Tr. (Han), yang merupakan komandan peleton, dituntut sembilan tahun penjara pada pidana pokok dikurangi masa tahanan sementara, dan pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer Cq TNI AD.
Sedangkan 15 terdakwa lainnya dituntut 6 tahun penjara pada pidana pokok dikurangi masa tahanan sementara, dan pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer Cq TNI AD.
Oditur militer merujuk pada Pasal 131 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer yang mengatur tentang penganiayaan oleh militer terhadap bawahan, dan dari fakta-fakta persidangan baik keterangan terdakwa, saksi, ahli dan bukti petunjuk yang menunjukkan adanya tindak pidana dan memenuhi unsur.
Oditur juga menyertakan pidana tambahan restitusi militer yang merujuk pada kewajiban pelaku tindak pidana militer untuk memberikan ganti rugi langsung kepada korban, masing-masing terdakwa diwajibkan membayar Rp32 juta lebih sehingga totalnya mencapai Rp544 juta lebih.
Terhadap tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Mayor Chk Subiyanto, menanyakan kembali kepada para terdakwa untuk memperjelas, dan para terdakwa diminta menyebut kembali tuntutan yang disampaikan Oditur Militer.
"Para terdakwa tahu tuntutannya? yakni dengan sengaja melakukan tindak pidana yang menyebabkan kematian?," tanya Mayor Subiyanto kepada para terdakwa yang kemudian dijawab para terdakwa secara bergiliran sesuai tuntutan tersebut.
Agenda Sidang Lanjutan
Setelah urung rembuk antara Majelis Hakim, Oditur Militer dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa, disepakati sidang lanjutan perkara tersebut diagendakan Rabu, 17 Desember 2025, dengan agenda penyampaian pembelaan oleh PH terdakwa, termasuk menanggapi pidana tambahan restitusi.
Dalam persidangan tersebut, Mayor Subiyanto didampingi dua orang anggota majelis hakim yakni Kapten Chk Denis C. Napitupulu, dan Kapten Chk Zainal Arifin A. Yulianto. Sedangkan PH terdakwa yakni Mayor Chk Gatot Subur, dan Letda Chk Benny Suhendra Las Baun.
Perkara dugaan penganiayaan berat yang berujung tewasnya Prada Lucky Namo itu melibatkan 22 orang terdakwa yang dikemas dalam tiga Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yakni BAP seorang terdakwa (Danki A), BAP 17 orang terdakwa, dan BAP empat orang terdakwa.
Perkara Nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Danki A Yonif TP 834/WM Lettu Inf Ahmad Faisal, perkara Nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan 17 orang terdakwa, dan perkara Nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan empat terdakwa yakni Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, dan Pratu Rofinus Sale.
Sidang lanjutan untuk perkara seorang dan empat orang terdakwa akan digelar pada Kamis, 11 Desember 2025, di Pengadilan Militer III-15 Kupang.
Prada Lucky dianiaya seniornya di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere di Kabupaten Nagekeo Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia sempat dirawat di puskesmas kemudian dirujuk ke rumah sakit hingga menghembuskan nafas terakhir pada 6 Agustus 2025.
Sedangkan pola pembinaan keras yang berujung korban tewas itu disebut-sebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan seksual (LGBT) yang melibatkan Prada Lucky dan Prada Richard, namun belum didukung bukti otentik.