MKMK: Arsul Sani Tak Terbukti Lakukan Pemalsuan Ijazah Doktoral

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna membacakan putusan etik terkait dugaan ijazah doktoral palsu Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Panel MK, Jakarta. Foto: ANTARA/HO-Humas MK/Ifa

MKMK: Arsul Sani Tak Terbukti Lakukan Pemalsuan Ijazah Doktoral

Fachri Audhia Hafiez • 11 December 2025 21:15

Jakarta: Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan bahwa dalam konteks penegakan etik, Hakim Konstitusi Arsul Sani tidak terbukti melakukan pemalsuan ijazah pendidikan doktoral. Isu pemalsuan ijazah itu sempat mencuat.

Putusan tersebut diucapkan pada sidang di Jakarta, Kamis, 11 Desember 2025. Putusan itu dibacakan setelah MKMK melakukan rapat klarifikasi pada 20 Oktober 2025 menyusul adanya temuan yang diregistrasi Sekretariat MKMK pada 7 November 2025.

"Hakim terduga (Arsul Sani) tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip integritas dalam Sapta Karsa Hutama," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, dilihat dari laman resmi MK dan dilansir Antara, Kamis, 11 Desember 2025.
 


Dalam pertimbangan hukum dan etika putusan itu, Sekretaris MKMK Ridwan Mansyur mengatakan bahwa MKMK tidak memiliki kapasitas untuk menilai dan memutus keabsahan dan keaslian ijazah doktoral Arsul Sani. Meskipun demikian, ia menyatakan tidak dapat dimungkiri, keabsahan ijazah pendidikan jenjang doktoral menjadi bagian dari salah satu unsur yang menentukan dalam menilai hakim bersangkutan melanggar Sapta Karsa Hutama atau tidak.

Oleh sebab itu, ia menekankan MKMK tidak sedang memeriksa perkara dengan mengukur berdasarkan unsur-unsur delik pemalsuan dokumen, sebagaimana diatur KUHP.

Namun begitu, kata Ridwan, MKMK dapat "meminjam" ukuran unsur-unsur delik pemalsuan dokumen dalam hukum pidana untuk menentukan apakah perbuatan Arsul Sani selaku hakim terduga dapat dikategorikan sebagai perbuatan tercela yang melanggar etik.

Dalam pemeriksaan temuan, MKMK meminta Arsul Sani menunjukkan dokumen ijazahnya ke hadapan majelis dalam sidang pada Rabu, 12 November 2025. Ridwan menambahkan Arsul hadir dengan membawa dokumen yang diminta dan menunjukkannya kepada Majelis Kehormatan.

MKMK menyatakan tidak memiliki sumber daya dan kapabilitas untuk menilai otentisitas sebuah dokumen. Akan tetapi, niat dan sikap dari hakim terduga yang memperkenankan pihak lain untuk melihat dan mencermati dokumen ijazahnya dinilai oleh majelis sebagai sebuah isyarat positif.

Selain itu, MKMK menyoroti sikap terbuka yang juga ditunjukkan Arsul kepada publik melalui konferensi pers pada Senin, 17 Desember 2025. Pada kesempatan itu, Arsul menjabarkan kronologis kuliah doktoralnya serta memperlihatkan ijazahnya di hadapan pers.

MKMK turut mempertimbangkan keterangan Arsul Sani yang menghadiri upacara wisuda yang diselenggarakan kampusnya, Collegium Humanum Warsaw Management University, di Warsawa, Polandia, pada Maret 2023.


Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani. Foto: Dok. Tangkapan layar.

"Bahwa dokumen ijazah sebagai bukti kelulusan pendidikan doktoral hakim terduga yang diberikan oleh Collegium Humanum adalah dokumen bersifat otentik/asli. Dengan kata lain, dari perspektif dokumen ijazah sebagai objek persoalannya, Majelis Kehormatan tidak menemukan adanya pemalsuan dokumen berupa ijazah pendidikan doktoral yang dilakukan oleh hakim terduga maupun tindakan hakim terduga yang menggunakan dokumen palsu, seolah-olah asli/sejati untuk memenuhi persyaratan dalam mencalonkan diri sebagai hakim konstitusi," ucap Ridwan.

Di sisi lain, anggota MKMK Yuliandri menjelaskan pihaknya menemukan fakta bahwa selama proses pendidikan doktoral, Arsul telah mengajukan penelitian disertasinya. Majelis Kehormatan juga mendapati bukti adanya korespondensi bimbingan melalui e-mail antara Arsul dan supervisor-nya.

"Majelis Kehormatan tidak menemukan cukup bukti untuk meragukan proses penelitian yang dilakukan oleh hakim terduga dalam rangka memenuhi syarat kelulusan untuk meraih gelar doktor dari Collegium Humanum telah dilakukannya secara patut dan layak," tutur Yuliandri.

Berdasarkan fakta dan pertimbangan tersebut, MKMK menyimpulkan bahwa dalam konteks penegakan Sapta Karsa Hutama, Arsul Sani tidak terbukti melakukan perbuatan yang diduga melanggar etik berkaitan dengan pemalsuan dokumen ijazah doktoral dalam memenuhi salah satu syarat sebagai hakim konstitusi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)