Serpihan yang diduga dari pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT). Foto: Dok. Istimewa.
Pemeliharaan Pesawat ATR 42-500 Milik IAT Diminta Diinvestigasi
Rahmatul Fajri • 18 January 2026 19:53
Jakarta: Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengawasan kelaikudaraan pesawat di Indonesia. Hal ini menyusul insiden hilangnya kontak pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) dengan registrasi PK-THT di Maros, Sulawesi Selatan, Sabtu, 17 Januari 2026.
“Kami meminta Kemenhub melakukan pengecekan terhadap aspek kelaikudaraan. Ini penting karena pesawat tersebut buatan tahun 2000, artinya sudah berusia 26 tahun. Investigasi ini krusial agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Huda dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari Media Indonesia, Minggu, 18 Januari 2026.
Huda meminta Kemenhub mendampingi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk menginvestigasi secara mendalam aspek pemeliharaan (maintenance) pesawat tersebut. Menurutnya, usia operasional armada yang sudah cukup panjang memerlukan pengawasan yang jauh lebih ketat guna memastikan keamanan penerbangan.
Di sisi lain, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengapresiasi langkah cepat Basarnas, TNI AU, dan otoritas Bandara Sultan Hasanuddin dalam operasi pencarian di wilayah pegunungan Bantimurung dan Desa Leang-leang. Ia mendorong penggunaan teknologi penginderaan jauh untuk menyisir area sulit di tengah cuaca yang tidak menentu.

Pencarian pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT). Foto: Dok. Istimewa.
Huda juga mengingatkan industri penerbangan nasional agar waspada terhadap fenomena Siklon Tropis Nokaen di utara Sulawesi Utara. Siklon ini memicu cuaca buruk di kawasan Indonesia bagian tengah dan timur yang berisiko tinggi bagi aktivitas penerbangan.
Ia menegaskan agar seluruh maskapai tidak mengabaikan ambang batas cuaca minimum (weather minimal) demi keselamatan penumpang. “Insiden ini harus menjadi pengingat keras bagi seluruh penyedia layanan transportasi udara. Tidak boleh ada toleransi terhadap maskapai yang mengabaikan ambang batas cuaca. Keselamatan adalah harga mati,” pungkas Huda.