Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, Selasa (30/12/2025). ANTARA/Laily Rahmawaty
Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kebakaran MT Federal II, Termasuk 4 WNA
Lukman Diah Sari • 7 January 2026 20:20
Batam: Kapolres Kota Barelang Kombes Anggoro Wicaksono membenarkan adanya warga negara asing (WNA) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan kerja kebakaran kapal MT Federal II saat perbaikan di PT ASL Marine Shipyard. Total ada tujuh orang yang kini berstatus tersangka.
"Benar, ada tujuh tersangka yang ditetapkan, ada warga negara asing," kata Anggoro di Batam, Rabu, 7 Januari 2026, melansir Antara.
Ia mengaku belum mengingat seluruh nama para tersangka tersebut. Rencananya, kepolisian akan merilis data resmi, termasuk peran masing-masing tersangka.
"Untuk nama-namanya tidak hapal, nanti secara resmi kami akan rilis," ujar Anggoro.

Korban ledakan galangan kapal di Rumah Sakit Mutiara Aini, Kota Batam. Metro TV
Terpisah, Kasatreskrim Polresta Barelang Komisaris Polisi Debby Tri Andrestian mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Batam. Menurut Debby, ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal.
"Dugaan tindak pidananya sama, tentang kelalaian," kata dia.
Debby belum merinci inisial dan peran para tersangka. Namun, ia membenarkan bahwa di antara tujuh tersangka tersebut terdapat WNA. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka setelah status mereka ditetapkan.
Sementara itu, Kasiintel Kejari Batam Priandi Firdaus membenarkan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari penyidik Polresta Barelang pada Rabu.
"(Surat pemberitahuan ditetapkan tersangka) sudah kami terima tadi (hari Rabu)," kata Priandi.
Baca Juga :
Para tersangka merupakan jajaran manajemen PT ASL Shipyard Indonesia yang membidangi bidang health, safety, and environment (HSE). Sementara tiga WNI lainnya merupakan pekerja.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dalam kecelakaan kerja pada 15 Oktober 2025. Dalam peristiwa kebakaran saat perbaikan kapal MT Federal II di PT ASL Shipyard Indonesia di Tanjung Uncang, Kota Batam itu, sebanyak 14 orang meninggal dunia dan 17 orang lainnya luka-luka.