Ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com/Khairunnisa Puteri M.
Ciri-ciri dan Modus Pinjol Ilegal hingga Harga Emas Makin Mahal
Husen Miftahudin • 7 January 2026 07:38
Jakarta: Sejumlah berita ekonomi pada Selasa, 6 Januari 2026, terpantau menjadi perhatian para pembaca Metrotvnews.com. Berita itu mulai dari ciri-ciri dan modus pinjol ilegal serta cara mengecek legalitasnya hingga harga emas makin mahal.
Berikut rangkuman berita selengkapnya:
1. Ciri-ciri dan Modus Pinjol Ilegal serta Cara Mengecek Legalitasnya
Praktik pinjaman online (pinjol) ilegal masih marak dan menjadi sorotan. Masih banyak pula masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal, seperti bunga yang mencekik, penyalahgunaan data pribadi, hingga penagihan bernada ancaman.
Baca berita selengkapnya di sini.
2. Beli Rumah 2026 Bebas PPN, Ini Aturan Baru dari Menkeu
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan pemberian fasilitas pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian properti pada 2026.
Baca berita selengkapnya di sini.
3. Mata Uang GBP Berasal dari Mana? Ini Negaranya
Kita sudah biasa mendengar berbagai macam nama mata uang dari berbagai negara di dunia, mulai dari dolar Amerika Serikat, euro Eropa, yen Jepang, rupiah Indonesia, dan berbagai macam mata uang lainnya.
Baca berita selengkapnya di sini.
| Baca juga: Populer Ekonomi: Tarif Listrik Minggu Ini hingga IHSG Tembus Rekor Baru |
4. Harga Emas Makin Mahal, Beli atau Jual?
Harga emas dunia (XAU/ÚSD) kembali mencatatkan penguatan signifikan pada perdagangan hari ini, didorong oleh meningkatnya ketegangan geopolitik global dan ekspektasi kebijakan moneter yang lebih akomodatif dari Amerika Serikat (AS). Pergerakan emas saat ini berada dalam fase penguatan tren bullish, seiring meningkatnya permintaan aset safe-haven di tengah ketidakpastian global.
Baca berita selengkapnya di sini.
5. Purbaya Terapkan Bea Masuk Kain Tenun Kapas, Segini Tarifnya!
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas impor produk kain tenunan dari kapas yang efektif berlaku per 10 Januari 2026.
Baca berita selengkapnya di sini.