Ciri-ciri dan Modus Pinjol Ilegal serta Cara Mengecek Legalitasnya

Ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com/Khairunnisa Puteri M.

Ciri-ciri dan Modus Pinjol Ilegal serta Cara Mengecek Legalitasnya

Arga Sumantri • 6 January 2026 12:06

Jakarta: Praktik pinjaman online (pinjol) ilegal masih marak dan menjadi sorotan. Masih banyak pula masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal, seperti bunga yang mencekik, penyalahgunaan data pribadi, hingga penagihan bernada ancaman.

Kondisi ini mendorong pemerintah, lewat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk memperketat pengawasan terhadap layanan keuangan digital ilegal yang masih beroperasi di tengah masyarakat.

OJK sudah merilis daftar pinjol legal terbaru yang bisa diakses siapa pun. Namun, aplikasi pinjol ilegal kerap berganti nama setelah diblokir. 

Merujuk pada data Satgas PASTI hingga awal 2026, terdapat sejumlah kategori dan pola penamaan pinjol ilegal yang patut diwaspadai. 

1. Modus Koperasi Palsu

Sebagian besar pinjol ilegal menyamar sebagai Koperasi dengan menggunakan nama-nama yang agak mirip dengan koperasi resmi, padahal mereka tidak memiliki izin yang jelas dan resmi.

2. Penggunaan Nama yang Mengikuti Akun Resmi

Banyak pinjol ilegal yang membuat akun ilegal mereka terdengar mirip dengan akun resmi, misalnya, 'Kredivo' (akun legal) dan ada juga nama 'Kredivo Pinjam Cepat' (akun ilegal). Makanya, perlu dipastikan untuk mengunduh aplikasi di Play Store dan pastikan mengecek kembali akun tersebut.

3. Aplikasi tidak Jelas

Hindari jika satu aplikasi yang didalamnya menawarkan link ke berbagai aplikasi pinjol lainnya. Misal dengan sudah mengunduh aplikasi 'Pinjam Cepat' ketika dibuka anda harus mengunduh aplikasi 'Cepat Pinjam'. Ini adalah skema sindikat untuk menjerat korban. 

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

  1. Penawaran yang Agresif via SMS atau WhatsApp.
  2. Syarat Terlalu Mudah.
  3. Bunga dan Denda yang Menggiur.
  4. Akses Data Pribadi (Pinjol ilegal hanya mengakses fitur Camera, Microphone, dan Lokasi)
  5. Identitas dan Alamat Kantor Tidak Jelas.
Melansir laman OJK Selasa, 6 Januari 2026, berikut ini data pinjol ilegal:
  • Rupiah Meminjam - Uang Cepat
  • Pinjaman Mudah
  • Uangku - Pinjaman Tunai Online
  • Kredit Now - Pinjaman Online Cepat Cair Dana
  • Pinjampintar - Pinjaman Online
  • Tunai Kilat - Pinjaman Uang Tunai Kredit Dana Cash
  • Dana Cepat
  • Dana Cair Tunai 
  • Saku Plus
  • Bina Kantong Bersama
Guna terhindar dari pinjaman online ilegal, Anda bisa cek legalitas terlebih dahulu atau bertanya kepada OJK melalui:
  • Telepon 157: Anda bisa bertanya langsung dengan petugas OJK mengenai nama aplikasi pinjaman online.
  • WhatsApp  081157157157: Dengan mengetik nama aplikasi pinjol yang ingin anda tanyakan status legalitasnya, dan nantinya akan dibalas. 
  • Website OJK: Ada daftar pinjaman legal yang sudah berizin ( www.ojk.go.id) atau bisa lihat di laman Satgas PASTI. 
Pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan pinjol ilegal.

(Jessica Nur Faddilah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Arga Sumantri)