Hakim Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Bandung

Suasana sidang praperadilan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. Metrotvnews.com/ Roni Kurniawan

Hakim Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Bandung

Roni Kurniawan • 12 January 2026 13:57

Bandung: Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung menolak permohonan praperadilan yang diajukan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. Hakim menyatakan penetapan Erwin sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hakim Tunggal PN Bandung, Agus Komarudin, mengatakan seluruh dalil yang diajukan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima termasuk permintaan penghentian penyidikan oleh Kejari Bandung.

"Mengadili, menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Agus saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin, 12 Januari 2026.

Baca Juga :

7 Poin Gugatan Diajukan, Kuasa Hukum Erwin Persoalkan Penetapan Tersangka oleh Kejari Bandung

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Kejari Bandung telah menjalankan prosedur hukum secara sah dalam menetapkan Erwin sebagai tersangka. Seluruh tahapan penyidikan dinyatakan telah dilakukan sesuai aturan.

"Termohon telah memeriksa dan mendengar empat orang saksi, satu orang ahli, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan dengan persetujuan pengadilan," jelas Agus.

Tim kuasa hukum Wakil Wali Kota Bandung Erwin, menyampaikan berkas gugatan atas penetapan status tersangka dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 6 Januari 2026.


Selain itu, Kejari Bandung juga melakukan uji digital forensik. Berdasarkan rangkaian tindakan tersebut, penyidik dinilai telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Erwin bersama Anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga, sebagai tersangka.

Sebelumnya Erwin melalui tim kuasa hukum mengajukan praperadilan dengan alasan penetapan tersangka oleh Kejari Bandung dinilai tidak sesuai prosedur. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu meminta agar status tersangkanya dibatalkan.

Permohonan tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan yang digelar di PN Bandung, Selasa, 6 Januari 2026. Dalam berkas permohonan, terdapat tujuh poin materi yang diajukan kepada hakim, salah satunya terkait dugaan kesalahan prosedur dalam proses penggeledahan.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Deny Irwanto)