Pimpinan Ponpes di Bima Pelaku Sodomi Terhadap Santri Jadi Tersangka

Ilustrasi kekerasan seksual. Dok. Medcom.id

Pimpinan Ponpes di Bima Pelaku Sodomi Terhadap Santri Jadi Tersangka

Whisnu Mardiansyah • 10 June 2026 12:26

Bima: Seorang pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, berinisial RS, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santri.

"Iya, sudah tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Bima, Iptu Ghufron Subeki, seperti dilansir Antara, Rabu, 10 Juni 2026.

Ia menambahkan RS berstatus tersangka bersama seorang guru berinisial SY. Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada Selasa, 9 Juni 2026.

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf b, ayat (4), juncto Pasal 418 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
 


Kasus ini berangkat dari laporan jika kedua tersangka diduga mencabuli sejumlah santri. Sedikitnya tercatat ada 10 santri madrasah tsanawiyah yang teridentifikasi menjadi korban. Mereka berasal dari berbagai wilayah di Kabupaten Bima.

Kedua tersangka melancarkan aksi saat para santri tidur di asrama. Muncul dugaan perbuatan sodomi ini sudah terjadi secara berulang dan berlangsung dalam periode yang cukup lama.


Ilustrasi eksploitasi anak. Foto: Dok. Medcom


Atas adanya laporan yang muncul dari aduan korban pada pertengahan April 2026, Polres Bima menindaklanjuti dengan menangkap RS dan SY yang saat itu masih berstatus terduga pelaku pada awal Mei 2026.

Berdasarkan keterangan korban, alat bukti lainnya, serta pengakuan terduga pelaku atas perbuatan tersebut, polisi selanjutnya melakukan gelar perkara dan menetapkan keduanya sebagai tersangka. Kini RS dan SY yang telah resmi berstatus tersangka menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bima.

(Whisnu M)