LPSK ilustrasi. Dok Metrotvnews.com
LPSK Didesak Segera Beri Pendampingan Korban Penyekapan di Bandung
Arga Sumantri • 22 June 2026 22:25
Jakarta: Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera melakukan pendampingan terhadap wanita berinisial YTR, 29, korban penyekapan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Korban dinilai membutuhkan perhatian yang serius dari aparat penegak hukum dan LPSK.
Andreas mengatakan kehadiran LPSK juga bertujuan memastikan proses hukum dapat berjalan dengan kekuatan penuh dan kondisi korban segera dipulihkan.
"Ketika berita ini telah viral di berbagai platform media sosial, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban diharapkan jemput bola melakukan pendampingan yang menyeluruh terhadap korban; baik rehabilitasi mental dan pemulihan fisik," kata Andreas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 22 Juni 2026.
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini juga mendorong pihak kepolisian segera menangkap pelaku. Ia berharap proses hukum terkait kasus penyekapan dan penganiayaan ini segera tuntas dan memberikan rasa aman bagi korban maupun keluarganya.
"Agar dipastikan jangan sampai ada korban dan pelaku-pelaku lain yang terkait dengan kasus yang sama," ungkapnya.
Polisi Buru Pelaku
Polda Jawa Barat terus memburu pria berinisial TH yang diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya berinisial YTR, 29, di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Korban mengalami luka berat dan kerugian material mencapai puluhan juta rupiah.Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Jabar Kombes Pol Rumi Untari menyatakan penyidik masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang hingga kini belum berhasil diamankan.
"Masih proses (pengejaran)," kata Rumi Untari di Bandung, seperti dilansir Antara, Senin, 22 Juni 2026.
Terkait perkembangan penyidikan, Rumi Untari menyebut kasus tersebut masih terus didalami oleh penyidik dengan melibatkan beberapa saksi yang telah dimintai keterangan.
"Masih pendalaman (perkembangan kasus)," ujar Rumi Untari.

Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Jabar Kombes Pol Rumi Untari (kiri) bersama Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan (tengah). Dok Metrotvnews.com
Kronologi kasus
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal. Pesan tersebut menginformasikan korban berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung."Setelah itu keluarga korban mendatangi RSHS dan diketahui korban dalam keadaan luka berat di bagian kepala, wajah, kaki, dan luka ringan di bagian tangan," ujar Hendra.
Hendra mengungkapkan sebelum ditemukan di rumah sakit, korban tidak diketahui keberadaannya oleh keluarga selama kurang lebih tiga tahun.
"Sebelumnya korban menghilang, tidak ada kabar dan tidak diketahui keberadaannya selama kurang lebih tiga tahun," kata Hendra.
Selama rentang waktu tersebut, korban diduga mengalami penganiayaan berulang yang dilakukan oleh terlapor. Pelaku menggunakan tangan, benda tumpul, hingga senjata tajam.
"Diduga selama rentang waktu tersebut korban mendapatkan perlakuan penganiayaan dari terlapor dengan menggunakan tangan, benda tumpul, senjata tajam, serta barang berharga milik korban hilang," ujar Hendra Rochmawan, Senin, 22 Juni 2026.
Akibat dugaan penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka berat yang berdampak pada kondisi fisiknya.
"Korban mengalami luka berat di antaranya tidak bisa melihat secara normal, bibir sumbing, sulit berbicara, tidak bisa berjalan serta mengalami kerugian materiil sekitar Rp52 juta," kata Hendra.