Purbaya Wajibkan 58 Persen Dana Desa untuk Pembangunan Kopdes Merah Putih

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Purbaya Wajibkan 58 Persen Dana Desa untuk Pembangunan Kopdes Merah Putih

Husen Miftahudin • 18 February 2026 14:41

Jakarta: Pemerintah mengalokasikan 58,03 persen anggaran Dana Desa 2026 untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 yang diteken oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan berlaku sejak diundangkan pada 12 Februari 2026.

"Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan Pemerintah dalam rangka mendukung implementasi KDMP dihitung sebesar 58,03 persen dari pagu Dana Desa setiap desa atau sebesar Rp34,57 triliun," bunyi Pasal 15 ayat (3) PMK 7/2026, seperti dikutip dari Antara, Rabu, 18 Februari 2026.

Pada Pasal 20 ayat (3), dijelaskan penggunaan Dana Desa untuk dukungan implementasi KDMP berupa pembayaran angsuran pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP. Pencairan Dana Desa untuk mendukung KDMP disalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penampung penyaluran dana.

Adapun alokasi Dana Desa secara keseluruhan untuk tahun anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp60,57 triliun. Sisa pagu Dana Desa, di luar yang digunakan untuk mendukung KDMP, dialokasikan menjadi pagu reguler dengan nilai sebesar Rp25 triliun.
 

Baca juga: Prabowo Jelaskan Sumber Anggaran MBG hingga Kopdes Merah Putih


(Ilustrasi, Kopdes/Kel Merah Putih. Foto: dok Istimewa)
 

Dana Desa dukung pembangunan berkelanjutan tiap desa


Secara umum, anggaran Dana Desa digunakan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan tiap desa. Pasal 20 ayat (1) PMK 7/2026 merinci penggunaan itu termasuk untuk penanganan kemiskinan ekstrem dengan bantuan langsung tunai (BLT), penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana, serta peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa.

Kemudian, program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi desa lainnya, dukungan implementasi KDMP, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program padat karya tunai desa, pembangunan infrastruktur digital dan teknologi, serta program sektor prioritas lainnya.

Untuk skema Dana Desa reguler, penyaluran dilakukan melalui pemotongan Dana Desa setiap kabupaten/kota dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke Rekening Kas Desa (RKD).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)