Ilustrasi Pexels
Anak Rawan Kekerasan Seksual Online, Butuh Literasi dan Penguatan Sistem
Muhamad Marup • 9 May 2026 20:43
Jakarta: Kasus kekerasan seksual terhadap anak marak belakangan ini. Ancaman kekerasan seksual terhadap anak tidak hanya terjadi di ruang fisik, tapi juga di ranah online.
Salah seorang korban, Nazwha, mengungkapkan, bahwa ruang digital semakin dekat dengan kehidupan sehari-hari, ternyata membawa risiko baru bagi keselamatan mereka. Menurutnya, saat ini marak pelecehan, doxing, manipulasi, dan ancaman seksual melalui media sosial, gim daring, dan platform digital lainnya.
Ia menjelaskan, anak-anak sering menjadi sasaran karena kurangnya literasi digital, relasi kuasa yang timpang, serta pelaku yang memanfaatkan anonimitas dunia maya.
Pelaporan dan perlindungan harus diperkuat
Di sisi lain, lanjut Nazwha tidak adanya mekanisme pelaporan kekerasan seksual daring yang jelas dan sulitnya mencari sosok/orang yang dapat dipercaya, membuat anak berani menceritakan insiden yang kami hadapi."Untuk itu, kami berharap ke depannya, kami bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah terutama dalam membantu proses pemulihan mental, serta membentuk sistem hukum yang lebih kuat, responsif, dan berpihak pada anak agar ruang digital benar-benar aman bagi tumbuh kembang kami," katanya.
National Director Wahana Visi Indonesia, Angelina Theodora, menegaskan pentingnya menghadirkan suara anak dalam proses penyusunan kebijakan. Pihaknya berkomitmen untuk menjangkau, melindungi, dan menyuarakan suara anak-anak Indonesia dari wilayah mana pun.
"Bagi kami, anak-anak bukan hanya penerima dampak kebijakan, tetapi pemegang hak yang memiliki pandangan, pengalaman, dan solusi. Untuk itulah, partisipasi anak menjadi bagian penting dari upaya membangun sistem perlindungan anak yang lebih relevan dan berkelanjutan, terutama dalam menghadapi tantangan baru seperti kekerasan berbasis digital," ucapnya.
Data kekerasan seksual online
Ilustrasi Pexels
Kekerasan terhadap anak masih menjadi tantangan serius di Indonesia. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 2.031 kasus pelanggaran hak anak sepanjang 2025.Sementara itu, Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat 16.249 kasus kekerasan terhadap anak hingga pertengahan 2025. Angka ini mencerminkan tingginya kerentanan anak terhadap berbagai bentuk kekerasan, mulai dari perkawinan anak, kekerasan fisik dan psikologis, hingga kekerasan seksual, termasuk di ranah daring.
Kondisi ini diperparah dengan masifnya penyebaran konten kekerasan seksual terhadap anak-anak melalui berbagai kanal. National Center for Missing & Exploited Children tahun 2024 mencatat Indonesia peringkat ketiga negara dengan laporan eksploitasi seksual terbanyak mencapai 1,45 juta kasus.