Imigrasi Tunggu Pengajuan Perpanjangan Pencekalan Febrie Adriansyah

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas Hendarsam Marantoko. Foto: Antara.

Imigrasi Tunggu Pengajuan Perpanjangan Pencekalan Febrie Adriansyah

Anggi Tondi Martaon • 22 July 2026 11:49

Jakarta: Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memastikan status pencegahan ke luar negeri terhadap Febrie Adriansyah tetap berlaku. Imigrasi menunggu keputusan penyidik Kejaksaan Agung, apakah pencegahan diperpanjang atau tidak.

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas Hendarsam Marantoko menegaskan hingga saat ini status pencekalan terhadap Febrie masih aktif. “Masih on. Masih berlaku sampai dengan, sampai dengan sekarang,” kata Hendarsam dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 22 Januari 2026.

Hendarsam menjelaskan, meski penanganan perkara kini telah diambil alih oleh Kejaksaan Agung, pencegahan yang sebelumnya diajukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya tetap berlaku sesuai ketentuan hukum acara.


Eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Foto: Metro TV.

“Sesuai dengan hukum acara masih berlaku yang lama, sampai dengan 20 hari dan kemudian kami tinggal menunggu permintaan daripada penyidik Kejaksaan. Apakah akan ada cekal lagi atau tidak,” ungkap Hendarsam.

Ia menegaskan, Direktorat Jenderal Imigrasi hanya bertindak sebagai pelaksana teknis atas permohonan pencegahan yang diajukan aparat penegak hukum maupun kementerian/lembaga yang berwenang.

“Imigrasi hanya sebagai pelaksana teknis. Apabila aparat penegak hukum dan kementerian terkait mengajukan cekal, maka kami wajib menindaklanjutinya,” ujar Hendarsam.

Febrie Adriansyah resmi dicegah bepergian ke luar negeri selama 20 hari sejak 12 Juli 2026. Pencegahan berdasarkan permohonan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Kini, setelah penanganan perkara beralih ke Kejaksaan Agung. Kelanjutan status pencegahan tersebut akan bergantung pada permintaan penyidik Kejaksaan.

(Anggi Tondi)