Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/7/2026). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Dirjen Imigrasi: Pencekalan Febrie Adriansyah Masih Berlaku
Achmad Zulfikar Fazli • 21 July 2026 20:12
Jakarta: Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko memastikan tidak ada perubahan pada status pencekalan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah meski penanganan perkara beralih ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Febrie masih dicekal bepergian ke luar negeri selama 20 hari sejak surat diterbitkan.
Sesuai dengan hukum acara masih berlaku (pencekalan) yang lama (permohonan Polda Metro) sampai 20 hari, dan kemudian nanti kami tinggal menunggu permintaan (cekal) dari penyidik Kejaksaan, apakah akan dicekal lagi atau tidak, kata Hendarsam di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 21 Juli 2026.
Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap Febrie Andriansyah dan Don Ritto, tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri periode 2020-2024.
Pencekalan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026. Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 20 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hendarsam menyampaikan Imigrasi sebagai pelaksana teknis dalam penanganan kasus-kasus yang ditangani aparat penegak hukum maupun kementerian apabila ada permintaan dilakukan pencekalan terhadap subjek tersangka.
Jika memang apabila ada dari aparat penegak hukum, dari kementerian terkait mengajukan cekal, maka kami wajib untuk menindaklanjuti, kata Hendarsam.
%20Kejaksaan%20Agung%20(Kejagung)%20Febrie%20Adriansyah_%20Foto-%20Tangkapan%20layar%20YouTube%20Metro%20TV(5).jpg)
Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah. Foto- Tangkapan layar YouTube Metro TV
Berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Polri, Febrie hanya menjadi tersangka dalam kasus korupsi PT Asabri.
Sementara itu, dua kasus lainnya, yaitu dugaan korupsi tata kelola batu bara dan dugaan korupsi dan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, belum ada tersangka.
Kejagung akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kejagung juga bakal bersinergi dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya.