Arti Background Merah dan Biru pada KTP, Ini Perbedaan dan Fungsinya

Ilustrasi KTP. Foto: MTVN/Khairunnisa Puteri M

Arti Background Merah dan Biru pada KTP, Ini Perbedaan dan Fungsinya

Putri Purnama Sari • 28 July 2026 15:34

Jakarta: Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak hanya berfungsi sebagai identitas resmi warga negara Indonesia, tetapi juga memuat sejumlah informasi penting, termasuk pas foto pemiliknya. 

Menariknya, latar belakang (background) foto pada KTP memiliki dua warna berbeda, yakni merah dan biru, yang ternyata memiliki arti tersendiri.

Perbedaan warna tersebut bukan sekadar desain, melainkan memiliki makna tertentu. Warna latar foto pada KTP disesuaikan dengan tahun kelahiran pemilik kartu sebagai bagian dari standar administrasi kependudukan di Indonesia.

Lantas, apa arti background merah dan biru pada KTP? Berikut penjelasannya.

Arti Background Merah pada KTP

Background foto berwarna merah digunakan untuk penduduk yang lahir pada tahun ganjil. Sebagai contoh, seseorang yang lahir pada tahun 1997, 1999, 2001, 2003, 2005, 2007 akan menggunakan latar belakang foto merah pada KTP elektronik.

Arti Background Biru pada KTP

Sementara itu, background foto berwarna biru diperuntukkan bagi penduduk yang lahir pada tahun genap. Misalnya, warga yang lahir pada tahun 1998, 2000, 2002, 2004, 2006 akan memiliki foto KTP dengan latar belakang biru.
 

Mengapa Warna Background KTP Dibedakan?


Ilustrasi Medcom.id

Perbedaan warna latar belakang foto KTP bertujuan untuk memudahkan proses identifikasi dan administrasi kependudukan. Ketentuan ini telah lama diterapkan pada dokumen kependudukan di Indonesia dan tetap digunakan pada KTP elektronik (e-KTP).

Meski demikian, perbedaan warna background tidak memengaruhi fungsi maupun keabsahan KTP. Baik KTP dengan latar merah maupun biru memiliki kekuatan hukum yang sama sebagai identitas resmi penduduk Indonesia.

Apakah Warna Background KTP Bisa Diganti?

Warna latar belakang foto pada KTP tidak dapat dipilih secara bebas oleh pemilik kartu. Penentuannya mengikuti data tahun kelahiran yang tercatat dalam sistem administrasi kependudukan.

Apabila terjadi kesalahan warna akibat kekeliruan data atau proses pencetakan, pemilik KTP dapat mengajukan perbaikan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat dengan membawa dokumen pendukung.

Dengan demikian, arti background merah dan biru pada KTP tidak berkaitan dengan domisili, status perkawinan, jenis pekerjaan, maupun golongan tertentu. Warna tersebut semata-mata dibedakan berdasarkan tahun kelahiran, yakni merah untuk tahun ganjil dan biru untuk tahun genap.

(Putri Purnama Sari)