Mangkir Tugas 30 Hari, Anggota Polres Karanganyar Diberhentikan Tidak Hormat

Upacara PTDH Anggota Polres Karanganyar. Metrotvnews.com/Triawati

Mangkir Tugas 30 Hari, Anggota Polres Karanganyar Diberhentikan Tidak Hormat

Triawati Prihatsari • 2 March 2026 16:31

Karanganyar: Polres Karanganyar resmi memecat salah satu anggotanya, Bripka Hajar Dwi Nugroho. Pemberhentian tersebut dilakukan melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang digelar di Lapangan Polres Karanganyar, Senin, 2 Maret 2026.

"Hari ini adalah upacara yang sejujurnya tidak ingin saya pimpin. Namun, ini harus dilakukan sebagai bentuk konsistensi penegakan hukum di internal Polri. Keputusan PTDH tidak diambil secara singkat, tetapi melalui proses panjang sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kapolres Karanganyar, AKBP Arman Sahti, di Karanganyar. 

Ia menegaskan upacara PTDH menjadi momen reflektif sebagai pengingat akan pentingnya disiplin dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri. Diketahui, Hajar Dwi terakhir bertugas sebagai Bintara Administrasi (Bamin) di Polres Karanganyar.
 


PTDH tersebut berdasarkan didasarkan pada Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Nomor Kep/299/II/2026 tertanggal 18 Februari 2026. Hajar Dwi diberhentikan tidak dengan hormat karena melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003, yakni meninggalkan tugas secara tidak sah selama lebih dari 30 hari kerja berturut-turut.

Prosesi PTDH ditandai dengan pembacaan keputusan Kapolda Jawa Tengah serta pemberian tanda silang pada foto personel yang diberhentikan, sebagai simbol berakhirnya status keanggotaan di institusi Polri. Dalam upacara tersebut, yang bersangkutan tidak terlihat hadir.

Arman mengajak seluruh personel menjadikan peristiwa tersebut sebagai bahan introspeksi bersama. Ia berharap, kepercayaan masyarakat yang telah dibangun dengan susah payah dapat terus terjaga.

"Keputusan ini tidak dilakukan secara mendadak, sudah melalui proses yang panjang," tegas Arman. 


Upacara PTDH Anggota Polres Karanganyar. Metrotvnews.com/Triawati


Kasi Humas Polres Karanganyar, Iptu Mulyadi menambahkan korban diberhentikan karena tidak masuk kerja secara berturut-turut selama lebih dari 30 hari.

"Untuk kenapanya belum diketahui, karena yang bersangkutan sampai saat ini belum diketemukan keberadaannya. Selama proses penyidikan Kode Etik Profesi Polri, sudah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku, dari penyidik melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan ke alamat tempat tinggal, pencarian hingga menerbitkan DPO," ungkap Mulyadi. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febiari)