Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Foto: Metrotvnews.com/Athiyya.
Pemprov DKI Ancam Sanksi ASN Mangkir Usai WFA Lebaran
Athiyya Nurul Firjatillah • 25 March 2026 12:52
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan akan memberikan sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) yang tidak kembali bekerja setelah kebijakan work from anywhere (WFA) berakhir. Penegakan disiplin dilakukan seiring kembalinya jam kerja normal usai libur Lebaran Idulufitri 1447 H.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan tidak ada toleransi bagi ASN yang mangkir setelah masa WFA selesai. Pernyataan itu disampaikan usai acara Halalbihalal di lingkungan kantor Pemprov DKI Jakarta, Rabu, 25 Maret 2026.
“Selama WFA-nya sudah tidak berlangsung dan sudah jam normal, kemudian mereka belum masuk kantor, maka akan diberikan sanksi untuk itu. Tidak ada ruang untuk diberikan keringanan,” kata Pramono di Balaikota, Rabu, 25 Maret 2026.
“Saya sudah meminta siapapun yang menggunakan kendaraan pribadi yang pelat merah, kami akan menindak tegas,” tegasnya.
Terkait pengaturan kerja ASN ke depan, Pemprov DKI menyatakan akan mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat. Hingga kini, keputusan resmi terkait skema kerja pasca-Lebaran masih dinantikan.

Ilustrasi ASN. Foto: MI/Ramdani.
“Jadi Pemerintah DKI Jakarta akan mengikuti apa yang menjadi keputusan Pemerintah Pusat. Apapun yang diputuskan itu akan kami jalankan. Tetapi karena belum diputuskan, kami belum mengambil sikap untuk itu,” tutup Gubernur DKI Jakarta.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) usai libur lebaran maksimal 50 persen bagi pegawai dalam satu unit kerja. Penyesuaian diterapkan selama dua hari menjelang Nyepi, yaitu 16–17 Maret 2026, serta tiga hari setelah cuti bersama Lebaran, yakni 25–27 Maret 2026.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menteri PANRB untuk masa libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi serta Hari Raya Idulfitri 1447H.