ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Bikin Skor MCSP Merosot

ASN ilustrasi. Foto: MI/Ramdani.

ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Bikin Skor MCSP Merosot

Candra Yuri Nuralam • 28 March 2026 17:38

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan informasi terkait aparatur sipil negara (ASN) yang membawa mobil dinas, untuk mudik. Tindakan penggunaan barang negara tidak semestinya itu sudah terlihat dari turunnya skor Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).

“KPK menyoroti indikator pada komponen pengelolaan BMD (barang milik daerah) yang menurun dari tahun ke tahun. Pada MCSP 2024, pengelolaan BMD berada di angka 70, namun di tahun berikutnya menurun menjadi 59,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Sabtu, 28 Maret 2026.

Budi menjelaskan, barang milik daerah atau negara tidak sejatinya dipakai ASN untuk kepentingan pribadi, salah satunya mudik. Penyalahgunaan aset negara ini sudah terdeteksi sejak pengukuran MCSP.

“Demikian, sama halnya dengan komponen akuntabilitas terkait penyalahgunaan BMD hanya mendapat nilai 68,” ujar Budi.

Penyalahgunaan barang negara atau daerah ini juga sudah terdeteksi dalam survei penilaian integritas (SPI). Menurut KPK, penggunaan mobil dinas untuk mudik merupakan sikap tidak berintegritas.
 


“Temuan ini selaras dengan hasil SPI yang menunjukkan adanya penurunan pada komponen Integritas dalam pelaksanaan tugas. Pada 2024 area tersebut dinilai 74,08, namun mengalami penurunan menjadi 73,91 pada 2025,” ujar Budi.


ASN ilustrasi. Foto: MI/Ramdani.

KPK meminta pengawas internal daerah memberikan sanksi tegas kepada ASN yang memakai mobil dinas untuk mudik. Masyarakat juga diharap memasang mata untuk memantau pelanggaran yang dilakukan ASN, terkait dengan penggunaan aset negara atau daerah.

“KPK mendorong adanya penguatan dan pengawasan sistem untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan aset yang tidak sesuai peruntukannya. Selain itu, KPK juga berharap partisipasi masyarakat apabila menemukan indikasi tersebut untuk segera melaporkannya ke kanal aduan KPK,” tutur Budi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)