Ilustrasi Medcom.id
Cekcok Iuran, Pria di Pati Bunuh Sahabat Jasad Dibuang ke Embung
Udin Ali Nani • 25 June 2026 09:15
Pati: Hanya karena persoalan uang iuran perjalanan, seorang pria di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, tega menghabisi nyawa sahabatnya sendiri. Usai menusuk korban hingga tewas, pelaku membuang jasad korban ke embung untuk menghilangkan jejak.
Setelah sempat melarikan diri ke Kalimantan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap polisi. Pelaku, W, 49, warga Desa Kayen, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, akhirnya berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polresta Pati di tempat persembunyiannya di Kalimantan Selatan.
W merupakan tersangka pembunuhan terhadap sahabatnya sendiri berinisial S, warga Desa Gadudero, Kecamatan Sukolilo. Korban ditemukan meninggal dunia mengapung di Embung Terpus, Desa Beketel, Kecamatan Kayen, dengan sejumlah luka tusuk di tubuhnya.
Polisi mengungkap peristiwa bermula saat pelaku dan korban bersama-sama mencari bambu petuk yang memiliki nilai jual tinggi pada awal Mei lalu. Saat berada di kawasan Embung Terpus, keduanya terlibat cekcok terkait biaya perjalanan karena korban enggan ikut menanggung biaya yang telah disepakati.
Pertengkaran tersebut memuncak hingga terjadi kontak fisik. Tersangka yang emosi kemudian mengeluarkan pisau dapur yang selalu dibawanya dan menusuk korban sebanyak lima kali, masing-masing tiga tusukan di bagian leher dan dua tusukan di bagian perut.
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku kemudian menenggelamkan jasad korban ke embung untuk menghilangkan jejak kejahatannya.
"Karena cekcok tersebut akhirnya korban sempat mendorong tersangka, dan tersangka membalas dengan menarik tangan korban hingga keduanya terjatuh. Tersangka kemudian menusuk korban sebanyak lima kali, tiga kali di leher dan dua kali di area perut menggunakan pisau dapur yang selalu dibawanya. Setelah korban meninggal, jasadnya kemudian ditenggelamkan di waduk," kata Kompol Dika, Kamis, 25 Juni 2026.
(1).jpg)
Ilustrasi. Dok. Medcom
Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke Kalimantan Selatan. Kasus ini terungkap setelah warga menemukan sesosok mayat mengapung di Embung Terpus pada 4 Mei lalu. Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke aparat desa dan diteruskan ke kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku hingga akhirnya melakukan penangkapan di Kalimantan Selatan. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi pembunuhan tersebut.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.