Ilustrasi Medcom.id
Polisi Ungkap Motif Pria Bunuh Istri di Angke Jakbar
Achmad Zulfikar Fazli • 23 June 2026 21:32
Jakarta: Polisi mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan ES, 30, terhadap istrinya, R, 40, di Jalan Padamulya VIII RT/RW 001/09 Angke, Tambora, Jakarta Barat, Jumat, 19 Juni 2026. Pembunuhan diduga akibat percekcokan.
"Karena masalah suaminya ini menggunakan narkotika," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan, Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 23 Juni 2026.
Wisnu menjelaskan sebelum pembunuhan terjadi, pasangan suami istri tersebut diduga sempat cekcok karena sang suami menggunakan narkoba. Namun, polisi belum mengungkap jenis narkoba yang digunakan pelaku.
Polisi juga masih mendalami kondisi pelaku saat melakukan aksi kejinya, termasuk dugaan pengaruh narkoba. "Soal jenis narkoba, masih dilakukan pendalaman tentang narkotikanya ini apa," tutur Wisnu.
Wisnu menyampaikan hasil visum mayat korban membuktikan ada tanda kekerasan pada tubuh korban. Namun, dia belum bisa menyampaikan hasil resmi autopsi korban.
"Hasil visum itu menunjukkan adanya tanda kekerasan pada tubuh korban," ucap Wisnu.
.jpg)
Ilustrasi. Dok. Medcom
Baca Juga:
Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Dituntut Pidana Mati |
Atas perbuatannya, pelaku ES disangkakan dengan Pasal 466 ayat 3 KUHP dan atau juncto Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau PKDRT, dengan dengan hukuman tujuh tahun
penjara.
"Sedangkan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT diancam dengan hukuman penjara hingga 15 tahun penjara," ungkap Wisnu.
Seorang ibu rumah tangga, R, 40, diduga dibunuh suaminya, ES, 30, di kediamannya, Jalan Padamulya VIII RT/RW 001/09 Angke, Tambora, Jakarta Barat, Jumat, 19 Juni 2026.
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, mengatakan korban diduga dibunuh menggunakan kain seprai berwarna merah muda.
"Belum dapat dipastikan. Tapi dugaan sementara dicekik pakai kain seprai. Ada barang bukti seprainya di TKP (tempat kejadian perkara)," kata Sudrajat.