Ilustrasi Medcom.id
Kejati DKI Tetapkan Direktur dan Pejabat Kementerian PU Tersangka Korupsi
Achmad Zulfikar Fazli • 24 June 2026 20:39
Jakarta: Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan mantan pelaksana tugas (Plt) Direktur Irigasi dan Rawa Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum, YRW, dan pejabat lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sejumlah proyek Tahun Anggaran 2023-2025. Seluruh tersangka sudah ditahan.
"Para tersangka dilakukan penahanan sejak hari ini, Rabu, 24 Juni 2026 sampai 20 hari ke depan, di mana ketiganya ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejari Jakarta Selatan Dapot Dariarma dalam keterangannya di Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu, 24 Juni 2026.
Penyidik juga menetapkan RW selaku Direktur CV TAS/Penyedia Jasa pada Sekretariat Dirjen Cipta Karya dan JSR selaku Direktur PT BKS sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Direktoral Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum periode 2023-2025.
"Mereka melakukan pemerasan dan/atau menerima suap dan/atau gratifikasi berupa uang tunai sebesar lebih dari Rp2 miliar dari beberapa BUMN Karya dan pihak swasta terkait beberapa proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air," kata Dapot.
.jpg)
Ilustrasi korupsi - ANTARA/Ardika
Baca Juga:
3 Eks Pejabat Kementerian PU Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi |
Dapot menjelaskan RW dan JSR secara bersama-sama dengan tersangka lainnya merekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya periode 2023 dan 2024 dengan kerugian negara lebih dari Rp16 miliar.
Dalam penyidikan perkara ini, penyidik menyita dua mobil mewah dan sejumlah uang tunai dalam bentuk dolar AS. Penyidik juga mengumpulkan sejumlah bukti-bukti serta pendalaman terhadap keterlibatan pihak lainnya dari Kementerian PU, BUMN maupun swasta.
Dapot mengatakan pengembangan dilakukan dengan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka. Penyidik melacak dan menyita aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara.
Atas perbuatannya, YRW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal Pasal 606 ayat (2) jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, RW dan JSR disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTPK.