Podium MI: Keadilan dalam Sepotong Es Gabus

Dewan Redaksi Media Group Abdul Kohar. Foto: MI/Ebet.

Podium MI: Keadilan dalam Sepotong Es Gabus

Abdul Kohar • 30 January 2026 07:41

HUKUM dan keadilan mestinya berada dalam satu tarikan napas. Hukum dibuat untuk mewujudkan keadilan. Karena itu, agar tercipta keadilan, hukum harus berlaku sama pada setiap orang. Kata Hans Kelsen, persamaan di depan hukum berarti hukum diterapkan secara konsisten. Keadilan bukan soal moral subjektif, melainkan juga ketaatan pada norma hukum yang berlaku.

Hukum seharusnya berdiri tegak, menatap semua warga negara dengan ukuran yang sama. Jika hukum diterapkan sama pada semua orang, keadilan formal telah tercapai.

Namun, dalam praktiknya, hukum kerap berperilaku ganjil, yakni tegas dan keras kepada yang lemah, tetapi mendadak lunak ketika berhadapan dengan otoritas dan seragam. Peristiwa yang menimpa Sudrajat, pedagang es gabus asal Depok, Jawa Barat, kembali membuka luka lama penegakan hukum kita, luka yang tak pernah benar-benar sembuh.

Suderajat bukan penjahat, apalagi penjahat kelas kakap. Ia hanya pedagang kecil yang setiap hari berangkat subuh, menumpang kereta, lalu berkeliling menjajakan es gabus di sekitar sekolah dasar di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat. Bertahun-tahun ia lalui jalan terjal itu demi memastikan keluarganya bisa makan sehari-sehari.

Namun, di hadapan aparat dan sekelompok orang yang mengaku peduli keamanan pangan, ia tiba-tiba menjelma menjadi tersangka moral. Tanpa uji laboratorium, tanpa prosedur yang patut, ia dituding menjual es berbahan spons. Itu bukan main-main. Itu tuduhan serius yang menyentuh langsung isu kesehatan publik.

Tuduhan itu tidak hanya dilontarkan, tapi juga dipertontonkan. Direkam kamera, diviralkan, dan disebarluaskan dengan nada menghakimi. Di titik itulah hukum kehilangan martabatnya. Asas praduga tak bersalah yang kerap dikhotbahkan dalam seminar dan pidato resmi seolah gugur di hadapan tombol 'rekam' dan 'unggah'.

Yang lebih menyakitkan, tudingan itu disertai dengan kekerasan. Es dagangan diremas, dihancurkan, bahkan dilempar ke wajah Suderajat hingga melukai pipinya. Sebagian lagi dipaksakan dijejalkan ke mulut Suderajat untuk dimakan. Pedagang es zadul itu juga mengaku ditendang, disudutkan, dan dipaksa menerima stigma tanpa ruang membela diri. Negara, melalui aparatnya, tidak hadir sebagai pelindung, tapi justru menjadi bagian dari kerumunan yang menghakimi.

Tangkapan layar es gabus. Foto: Antara.

Ironi itu kian terasa ketika fakta akhirnya berbicara sebaliknya. Pemeriksaan Tim Keamanan Pangan Dokpol Polda Metro Jaya menyatakan seluruh sampel es gabus dan produk lain yang dijual oleh Suderajat aman dan layak konsumsi. Bahan yang dituduhkan sebagai spons ternyata berasal dari tepung hunkue. Tuduhan pun runtuh. Namun, seperti biasa, kebenaran datang terlambat.

Nama baik Suderajat sudah telanjur tercoreng. Dagangannya rusak tanpa ganti rugi. Ia trauma, berhenti berjualan, dan hidup dalam ketakutan akan peristiwa serupa. Di mana negara ketika warganya harus menanggung beban sosial akibat kesalahan aparat? Di mana mekanisme pemulihan bagi mereka yang martabatnya dilukai di ruang publik?

Kasus itu bukan sekadar salah paham soal bahan pangan. Itu ialah soal watak kekuasaan. Kewenangan yang semestinya dijalankan dengan kehati-hatian berubah menjadi alat intimidasi ketika berhadapan dengan rakyat kecil. Hukum dipraktikkan sebagai tontonan, trial by camera, yang gemar menghukum lebih dulu, lalu memeriksa belakangan. Lebih menyedihkan lagi, permintaan maaf tulus hampir selalu absen. Yang ada permintaan maaf karena 'dipaksa keadaan' setelah viral. Padahal, jika tuduhan disebarkan ke publik, pemulihan pun seharusnya dilakukan secara terbuka dan setara. Tanpa itu, keadilan hanya berhenti sebagai prosedur administratif, bukan sebagai nilai moral.

Sepertinya kita mesti belajar dari tokoh hukum progresif kita, Satjipto Rahardjo. Ia menegaskan bahwa hukum ialah untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Ia menolak penerapan hukum yang kaku dan formalistis. Menurutnya, hukum harus membela keadilan substantif, meskipun harus 'menerobos' aturan formal.

Suderajat mungkin hanya seorang penjual es gabus. Namun, dari kisahnya, kita belajar bahwa kualitas hukum suatu negara diuji bukan dari seberapa keras ia menghukum, melainkan dari seberapa sungguh ia melindungi yang paling rentan. Selama hukum masih gemar menunduk ke bawah dan enggan menatap ke atas, keadilan akan terus terasa sebagai janji yang jauh dari kenyataan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)