Gedung Bapenda DKI Jakarta Terbakar, Simak Tusi dan Jenis Pajak yang Dikelola

Gedung Bapenda DKI Jakarta hangus terbakar. Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.

Gedung Bapenda DKI Jakarta Terbakar, Simak Tusi dan Jenis Pajak yang Dikelola

Muhamad Marup • 9 August 2026 20:33

Jakarta: Kebakaran melahap Gedung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta pada Jumat malam, 7 Agustus 2026. Kebakaran terjadi di bagian atas gedung sehingga mempersulit proses pemadaman.

Peristiwa tersebut menyita perhatian publik. Meski muncul spekulasi ada intrik di balik bencana tersebut, tapi melihat dampak dan kerusakannya sangat parah dan membahayakan banyak pihak.

Spekulasi tersebut bisa saja muncul karena kurangnya pemahaman mengenai tugas dan fungsi Bapenda. Untuk itu, berikut penjelasan mengenai lembaga tingkat daerah yang mengelola pendapatan tersebut.

Tugas dan Fungsi

Melansir klikpajak.id, berdasarkan tugas dan fungsi (tusi), Bapenda merupakan instansi di bawah pemerintah daerah. Lembaga ini memiliki fungsi serta tugas dalam mengelola pendapatan masing-masing daerah sesuai ketentuan dan peraturan perundangan daerah/Perda.

Tusi tiap Bapenda diatur secara khusus oleh masing-masing daerah. Meski begitu, tusi Bapenda secara umum di antaranya:
  1. Perumusan Kebijakan teknis di bidang pendapatan daerah.
  2. Penyusunan rencana dan program kegiatan di bidang pendapatan daerah dalam jangka pendek, menengah, dan panjang.
  3. Pembukuan dan pelaporan atas pekerjaan penagihan pajak.
  4. Penyuluhan pajak.
  5. Penelitian, pengkajian, evaluasi, penggalian dan pengembangan pendapatan daerah.
  6. Pembinaan pelaksanaan kebijakan pelayanan di bidang pemungutan pendapatan daerah.
  7. Penyelenggaraan pelayanan dan pemungutan pendapatan daerah.
  8. Pengoordinasian pelayanan pemungutan dana perimbangan.
  9. Pemberian izin tertentu di bidang pendapatan daerah.
  10. Evaluasi, pemantauan, dan pengendalian pungutan pendapatan daerah dengan mengelola pengaduan masyarakat.
  11. Pengelolaan dukungan teknis dan administrasi.
  12. Pelaksanaan pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang akan digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi.
  13. Pembinaan teknis pelayanan kegiatan suku dinas dan unit pelayanan pajak kendaraan bermotor dan bisa balik nama kendaraan bermotor.

Lembaga Pengelola Pajak

Bapenda memegang peran kunci dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mendukung pembangunan dan pelayanan publik di daerah. Melalui perannya, Bapenda mengelola berbagai jenis pajak daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Ilustrasi pajak. Foto: Pexels/kabompics.com

Berikut jenis-jenis pajak Bapenda atau pajak yang dikelola Bapenda sebagaimana tertuang dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (diubah/dicabut dengan UU No. 1 Tahun 2022):

Jenis pajak provinsi yang dikelola Bapenda

  • Pajak Kendaraan Bermotor
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
  • Pajak Air Permukaan
  • Pajak Rokok

Jenis pajak Kabupaten/Kota yang dikelola Bapenda

  • Pajak Hotel
  • Pajak Restoran
  • Pajak Hiburan
  • Pajak Reklame
  • Pajak Penerangan Jalan
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  • Pajak Parkir
  • Pajak Air Tanah
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan Perkotaan
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Sejumlah Bapenda di beberapa daerah juga rutin melakukan razia kendaraan ‘bodong’ bekerja sama dengan kepolisian setempat. Program pemutihan ini dilakukan berkaitan dengan penertiban para pengguna kendaraan yang belum menyelesaikan pajak kendaraannya.

Setiap kendaraan, yang dicek kelengkapannya, khususnya kendaraan beroda dua, apabila pajak mati maka oleh pihak terkait akan diberi surat imbauan agar tunggakan pajak diselesaikan.

(Muhamad Marup)