Mensesneg Prasetyo Hadi. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.
Pemerintah Klasifikasikan Kasus Pertanahan Guna Percepat Penyelesaian Konflik Agraria
Fachri Audhia Hafiez • 11 August 2026 19:43
Jakarta: Pemerintah akan membentuk tim lintas kementerian untuk memetakan serta mengatasi berbagai permasalahan konflik agraria di Tanah Air. Upaya ini dilakukan agar konflik yang muncul dituntaskan secara cepat dan terukur.
"Nanti targetnya secepatnya untuk mengklaster semua permasalahan agraria kita," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai rapat bersama pimpinan DPR RI dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 11 Agustus 2026.
Baca Juga :
Kesepakatan pembentukan tim ini dicapai setelah jajaran menteri menggelar rapat koordinasi lintas kementerian bersama Parlemen. Rapat tersebut turut dihadiri oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, serta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Prasetyo menyampaikan bahwa Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman juga akan dilibatkan dalam tim khusus ini. Tim tersebut bertugas mengklasifikasikan konflik pertanahan berdasarkan tingkat kesulitan penyelesaiannya di lapangan.
"Nah, itu secara paralel diminta untuk juga diselesaikan dengan mekanisme yang sudah ada, yang tentunya kan di setiap kementerian, misalnya di ATR/BPN kan juga sudah ada mekanismenya," jelas Prasetyo.

DPR melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah kementerian, lembaga, dan konsorsium konflik agraria (KPA) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dok. Metro TV
Ia mencontohkan persoalan sekitar 73.000 hektare area yang saat ini difungsikan sebagai lahan sawah produktif namun secara administratif masih berstatus kawasan hutan. Kasus-kasus semacam ini dinilai relatif mudah untuk segera diselesaikan.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memaparkan terdapat tiga jenis konflik agraria yang kerap terjadi, yakni sengketa kawasan hutan, konflik lahan dengan aset BUMN/negara, serta sengketa dengan pihak swasta. Sengketa yang melibatkan aset negara diakuinya memiliki komplikasi hukum paling rumit.
"Jadi, masalah kalau itu adalah klaim dengan aset BUMN maupun aset milik negara kayak di Polri. Karena itu ada komplikasi hukum, ada hukum keuangan negara dan sebagainya," kata Nusron.