Raperda Kawasan Tanpa Rokok Jakarta Segera Dibawa ke Paripurna

Ilustrasi setop rokok. Foto: Dok. Freepik.com

Raperda Kawasan Tanpa Rokok Jakarta Segera Dibawa ke Paripurna

Fachri Audhia Hafiez • 22 December 2025 23:05

Jakarta: Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan segera dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. Langkah ini diambil setelah melalui proses pembahasan panjang dan perdebatan sengit antar-fraksi di legislatif.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Basri Baco, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendalami berbagai kekhawatiran yang muncul dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab). Menurutnya, kini telah ditemukan titik temu untuk mengakomodasi berbagai aspirasi masyarakat.

"Awalnya memang banyak aspirasi terkait Raperda KTR. Namun, setelah dijelaskan secara menyeluruh dalam rapat, alhamdulillah ditemukan solusi untuk mengantisipasi hal-hal yang sebelumnya dikhawatirkan," ujar Basri di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 22 Desember 2025.
 


Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, menegaskan bahwa draf Raperda KTR yang dikirim ke Kemendagri telah melalui penyaringan ketat. Ia menjamin pasal-pasal yang dianggap dapat mengganggu keberlangsungan usaha kecil telah dihapus.

"Dalam proses pembahasan di Bapemperda, kami telah banyak menghapus pasal-pasal hasil pembahasan Pansus berdasarkan masukan masyarakat, termasuk dari pelaku UMKM, pemilik warung makan, pengusaha rokok, dan pedagang," jelas Aziz.

Aziz menekankan pentingnya pengesahan aturan ini pada tahun 2025 agar proses panjang yang telah dilalui tidak sia-sia. Ia menyoroti fakta bahwa 90 persen daerah di Indonesia telah memiliki aturan KTR, sementara Jakarta yang biasanya menjadi barometer regulasi justru tertinggal belasan tahun.

"Saya berharap Raperda KTR ini tidak ditunda lagi. Jika, memang masih perlu didiskusikan, silakan. Catatan dari Kementerian Dalam Negeri juga bukan bersifat final. Keputusan final ada di rapat ini, apakah saran penyempurnaan tersebut diterima atau tidak," tegas Aziz.


Sejumlah anak bersama orang tuanya bermain di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Taman Ranggon Wijaya Kusuma, Jakarta Timur. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU.

Sebelumnya, suasana Rapimgab sempat memanas akibat adanya perbedaan pandangan. Fraksi Gerindra, Golkar, Demokrat, dan PAN sempat meminta penundaan untuk kajian lebih mendalam agar aturan tersebut tidak memukul sektor ekonomi. Namun, dorongan kuat muncul dari Fraksi NasDem dan PKS yang mendesak pengesahan segera mengingat urgensi perlindungan kesehatan masyarakat.

Selain Raperda KTR, Rapimgab tersebut juga membahas tiga regulasi lainnya, yakni Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda Jaringan Utilitas, serta Raperda perubahan badan hukum PAM Jaya menjadi Perseroda.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)