Update Kasus Penyekapan YTR: Polda Jabar Dalami Keterangan 31 Saksi

Pelaku penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang wanita yakni Taufik Hidayat saat digiring petugas untuk melakukan pemeriksaan di Mapolda Jabar, Kota Bandung. (ANTARA/Rubby Jovan)

Update Kasus Penyekapan YTR: Polda Jabar Dalami Keterangan 31 Saksi

Lukman Diah Sari • 14 July 2026 16:41

Kota Bandung: Polda Jawa Barat (Jabar) telah memeriksa 31 saksi untuk memperkuat proses pembuktian kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR oleh tersangka Taufik Hidayat. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, penyidikan masih berlangsung sehingga belum dapat melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

“Saksi 31 orang itu banyak. Kami masih melakukan penyidikan dan meminta keterangan mereka,” kata Hendra di Bandung, Jabar, Selasa, 14 Juli 2026, melansir Antara.

Hendra mengatakan seluruh rangkaian peristiwa masih terus didalami guna memastikan kronologi secara utuh sebelum penyidik menyimpulkan unsur-unsur pidana dalam perkara tersebut. Ia menambahkan bahwa berkas perkara belum memasuki tahap pertama ke kejaksaan karena proses penyidikan masih berjalan.

“Belum, belum ada kabar proses hukum Taufik Hidayat dan berkas tahap 1 diserahkan ke Kejati Jabar,” ujar dia.

Sementara itu, Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jabar Kombes Rumi Untari mengungkapkan, pihaknya telah melakukan rekonstruksi dengan memperagakan 21 adegan yang berlangsung di tiga lokasi utama yang menjadi tempat terjadinya penyekapan dan penganiayaan. Ia menjelaskan bahwa tiga lokasi tersebut dipilih karena menjadi titik sentral terjadinya tindak pidana yang dialami korban.

“Kita sudah sepakati bersama, yang kita rekonstruksikan adalah tiga TKP, TKP 3, 5, dan 6. Karena tiga TKP itulah yang menjadi sentral poin penting terjadinya penganiayaan dan penyekapan,” kata Rumi.

Petugas saat menggiring Taufik Hidayat, tersangka penyekapan terhadap seorang wanita di Mapolda Jabar, Kota Bandung. ANTARA/Rubby Jovan

Menurut hasil penyidikan sementara, tersangka mengakui perbuatannya dengan menganiaya korban dengan menggunakan tangan kosong maupun berbagai benda, seperti helm, kaki meja berbahan besi, hingga senjata tajam berupa golok.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR yang diduga berlangsung selama kurang lebih tiga tahun di sebuah indekos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka berat yang berdampak pada kondisi fisik, termasuk gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, dan tidak dapat berjalan normal.

(Lukman Diah Sari)