Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumhamimipas) Yusril Ihza Mahendra. Foto: dok. Kemenko Kumham Imipas.
Yusril Yakin Kejagung Profesional Tangani Perkara Korupsi Febrie Adriansyah
Devi Harahap • 14 July 2026 14:32
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumhamimipas) Yusril Ihza Mahendra yakin Kejaksaan Agung (Kejagung) profesional menangani perkara korupsi Febrie Adriansyah. Menurutnya, hal ini menjadi momentum penting membuktikan komitmen Kejaksaan terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum.
“Saya percaya para penyidik dan Jaksa Penuntut Umum akan bekerja ekstra hati-hati, tetapi tetap tegas dan objektif. Penanganan perkara ini justru menjadi ujian penting untuk menjaga harkat, martabat, dan kewibawaan Kejaksaan Agung sebagai institusi penegak hukum,” kata Yusril di Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.
Yusril juga mengingatkan bahwa sistem hukum Indonesia telah menyediakan mekanisme pengawasan terhadap penanganan perkara korupsi. Selain pengawasan internal, terdapat pula fungsi supervisi yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“KPK memiliki kewenangan melakukan supervisi sesuai undang-undang. Di samping itu, pengawasan publik juga sangat penting agar seluruh proses berjalan sesuai prinsip negara hukum,” kata Yursil.
Lebih lanjut, ia menegaskan pemerintah mendukung keterlibatan masyarakat dalam mengawal proses hukum agar penanganan perkara berlangsung secara terbuka dan akuntabel. Menurutnya, transparansi merupakan salah satu cara menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
Ia juga berharap pengawasan dari berbagai elemen masyarakat dapat menjadi instrumen penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai asas keadilan, profesionalisme, dan kepastian hukum. Sehingga hasil akhirnya dapat diterima publik sebagai wujud penegakan hukum yang bersih dan berintegritas.
“Dengan demikian, hukum benar-benar ditegakkan secara objektif, tanpa dipengaruhi pertimbangan di luar hukum,” kata Yusril.
Diketahui, Polri melimpahkan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah. Kasus tersebut dilimpahkan kepada Kejagung.
.jpg)
Gedung Kejaksaan Agung RI. Foto: dok. MI.
Pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Rudi Margono menekankan pihaknya akan profesional dalam menangani perkara tersebut. Komitmen tersebut merupakan arahan langsung dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Rudi menjelaskan penanganan kasus bakal dilakukan bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Hal itu dinilai salah satu bentuk profesionalitas penanganan kasus tersebut.
"Sinergitas untuk memastikan penanganan perkara ini betul-betul profesional, menjunjung asas praduga tak bersalah, sehingga ada kepastian dalam penyelesaianya," ungkap Rudi.