Kejagung Dalami Fakta Sidang Noel soal Permintaan Rp6 Miliar

Kejaksaan Agung. Dok. MI

Kejagung Dalami Fakta Sidang Noel soal Permintaan Rp6 Miliar

Candra Yuri Nuralam • 3 February 2026 17:38

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatensi fakta persidangan kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikat K3 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Salah satu saksi dalam persidangan mengatakan ada empat jaksa meminta uang sampai Rp6 miliar.

“Akan menjadi masukan bagi kami, apakah informasi itu betul atau tidaknya,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Februari 2026.

Anang mengatakan pengembangan kasus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, itu sejatinya menjadi ranah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Kejagung bisa mendalami jika ada fakta yang menyeret instansinya di luar perkara yang diusut KPK.

“Akan kami dalami,” ucap Anang.

Pendalaman tidak akan mengganggu kasus yang diusut KPK. Kejagung menegaskan tidak akan mengganggu proses persidangan, jika melakukan pendalaman.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mengungkapkan praktik pemerasan berjemaah yang melibatkan Noel. Noel bersama 10 terdakwa lainnya didakwa memeras para pemohon sertifikat dan lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan total Rp6,5 miliar.

"Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 19 Januari 2026.
 

Baca Juga: 

Noel Didakwa Peras Pemohon Sertifikat K3 Rp6,5 Miliar



Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel. Metrotvnews.com/Candra

Dalam surat dakwaan, jaksa membeberkan praktik ini merupakan 'tradisi' biaya non-teknis atau uang pelicin yang sudah berlangsung sejak 2021 di bawah kendali Direktur BKK3 Kemnaker, Hery Sutanto. Para pemohon dipungut biaya mulai dari Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per sertifikat. 

Jika tidak membayar, proses penerbitan lisensi diancam akan diperlambat, dipersulit, hingga tidak diproses dengan alasan administrasi tidak lengkap. Noel yang baru menjabat sebagai Wamenaker pada Oktober 2024, diduga langsung mengendus praktik tersebut sebulan kemudian. 

Alih-alih menghentikannya, Noel justru meminta jatah jabatan setelah mengonfirmasi adanya pungutan tersebut kepada Hery Sutanto. Seminggu setelah pertemuan itu, Noel memanggil Koordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan, Irvian Bobby Mahendro, untuk meminta uang tunai sebesar Rp3 miliar. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)