Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer (Noel). Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Noel Didakwa Peras Pemohon Sertifikat K3 Rp6,5 Miliar
Siti Yona Hukmana • 19 January 2026 19:39
Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan praktik pemerasan berjamaah yang melibatkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel. Noel bersama 10 terdakwa lainnya didakwa memeras para pemohon sertifikat dan lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan total mencapai Rp6,5 miliar.
"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 19 Januari 2026.
Dalam surat dakwaan, jaksa membeberkan bahwa praktik ini merupakan 'tradisi' biaya non-teknis atau uang pelicin yang sudah berlangsung sejak 2021 di bawah kendali Direktur BKK3 Kemnaker, Hery Sutanto. Para pemohon dipungut biaya mulai dari Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per sertifikat.
Jika tidak membayar, proses penerbitan lisensi diancam akan diperlambat, dipersulit, hingga tidak diproses dengan alasan administrasi tidak lengkap. Noel yang baru menjabat sebagai Wamenaker pada Oktober 2024, diduga langsung mengendus praktik tersebut sebulan kemudian.
Alih-alih menghentikannya, Noel justru meminta jatah jabatan setelah mengonfirmasi adanya pungutan tersebut kepada Hery Sutanto. Seminggu setelah pertemuan itu, Noel memanggil Koordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan, Irvian Bobby Mahendro, untuk meminta uang tunai sebesar Rp3 miliar.
.jpg)
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer (Noel). Foto: Metro TV/Mario Pasaribu.
Secara kumulatif, Noel diduga secara pribadi menerima aliran dana sebesar Rp3,3 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dalam kurun waktu Oktober 2024 hingga Agustus 2025. Aliran dana tersebut berasal dari setoran ASN Kemnaker dan pihak swasta.
Atas perbuatannya, Noel dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mantan Wamenaker tersebut kini terancam pidana maksimal penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp1 miliar.