Wakil Ketua komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto: Istimewa.
Tramadol Diminta Didaftarkan Sebagai Psikotropika
Anggi Tondi Martaon • 10 March 2026 10:29
Jakarta: Tramadol diminta segera didaftarkan sebagai psikotropika ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sebab, obat pereda nyeri itu dinilai memiliki efek berbaya jika disalahgunakan.
Usulan itu disamaikan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni merespons video yang viral memperlihatkan sejumlah toko yang diduga menjual tramadol di wilayah Kalisari dan Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Toko tersebut dilempari petasan oleh warga.
"Karena memang efeknya yang sangat berbahaya, persis efek psikotropika yang lain, bahkan lebih," kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Selasa, 10 Maret 2026.
Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai NasDem itu berharap, penyebaran tramadol dapat lebih dikendalikan setelah didaftarkan sebagai psikotropika. Di sisi lain, pihak berwajib diminta mengusut distribusi tramadol tersebut.
"Usut siapa pemilik dan pemasoknya. Rantai distribusinya diputus supaya tidak terus beredar di masyarakat,” ungkap Sahroni.

Ilustrasi tramadol. Foto: Metrotvnews.com/Enrich Samuel.
Selain itu, Sahroni mengapresiasi respons warga terhadap penyebaran tramadol. Hal itu dinilai sebagai bentuk menjaga lingkungan.
"Penyebaran Tramadol di masyarakat ini memang sangat meresahkan, dan saya apresiasi warga yang mau berniat menjaga lingkungannya dengan menggrebek apotek yang menjual obat ini secara bebas," ujar Sahroni.