Spanduk informasi penyegelan bangunan Atlas Padel di Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (10/3/2026). ANTARA/Risky Syukur
Pemilik Atlas Padel Diminta Segera Bongkar Bangunan
Siti Yona Hukmana • 10 March 2026 17:50
Jakarta: Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta meminta pemilik Atlas Padel di Kembangan, Jakarta Barat segera membongkar bangunan olahraganya. Permintaan ini disampaikan usai bangunan itu disegel permanen.
Kepala Dinas CKTRP DKI Jakarta Vera Revina Sari mengatakan bangunan tersebut berdiri di atas lahan yang seharusnya difungsikan sebagai ruang terbuka hijau (RTH). Lahan tersebut harus dikembalikan fungsinya seperti semula.
"Tak boleh lagi ada bangunan. Lahan tersebut harus menjadi RTH kembali, lengkap dengan pepohonan yang sebelumnya sudah ada," kata Vera saat dikonfirmasi di Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 10 Maret 2026.
"Secara normatif, waktunya mungkin sekitar dua hingga tiga bulan, namun mengingat olahraga padel tengah marak dan banyak yang melanggar, kami berharap proses ini bisa selesai lebih cepat," ujar Vera.
Vera menekankan Pemprov DKI Jakarta serius dalam menegakkan disiplin tata ruang. Oleh karena itu, keberadaan bangunan padel tersebut tidak diperbolehkan di RTH.
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah menyebutkan, sebelum penyegelan dilakukan pada Senin, 9 Maret sejumlah langkah prosedur hukum, mulai dari pemberian surat peringatan 1, 2, dan 3 telah dilakukan. Namun, peringatan tersebut tak diindahkan pemilik bangunan.
"Langkah tersebut dilanjutkan dengan surat perintah penghentian tetap, namun tidak diindahkan pemilik. Oleh karena itu, hari ini kami melakukan penyegelan secara permanen," ujar Iin.
.jpg)
Padel. Foto: Freepik
Pantauan Antara di lokasi pada pukul 16.30 WIB, garis pembatas Dinas CKTRP telah melintang mengelilingi area bangunan padel. Pada pintu bangunan tersebut, terdapat spanduk berwarna merah berisi informasi penyegelan.
"Bangunan ini dikenakan penghentian tetap (disegel). Melanggar Undang-Undang nomor 6 tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021, dan/atau Peraturan Pemerintah
nomor 21 tahun 2021," demikian tertulis pada spanduk tersebut.