Israel Alokasikan Rp672 Miliar untuk Kembangkan Situs Warisan Yahudi di Tepi Barat

mengalokasikan sekitar Rp672,9 miliar untuk mengembangkan lebih dari 70 situs warisan Yahudi di Tepi Barat. (Anadolu Agency)

Israel Alokasikan Rp672 Miliar untuk Kembangkan Situs Warisan Yahudi di Tepi Barat

Muhammad Reyhansyah • 5 August 2026 11:09

Tel Aviv: Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich mengumumkan alokasi dana sebesar 113 juta shekel atau sekitar Rp672,9 miliar untuk mengembangkan lebih dari 70 situs yang disebut sebagai warisan Yahudi di Tepi Barat, di tengah berlanjutnya perluasan permukiman Israel di wilayah pendudukan tersebut.

"Untuk pertama kalinya dalam sejarah, 113 juta shekel (Rp672,9 miliar) akan dialokasikan untuk mengembangkan lebih dari 70 situs warisan di Yudea dan Samaria," kata Smotrich melalui media sosial X yang dikutip Anadolu Agency, Rabu, 5 Agustus 2026.

Yudea dan Samaria adalah istilah yang dipakai Israel untuk menyebut Tepi Barat.

Smotrich, yang juga memimpin Partai Religious Zionism, tidak merinci lokasi situs-situs yang akan dikembangkan.

Mei lalu, parlemen Israel (Knesset) menyetujui pembacaan pertama rancangan undang-undang pembentukan Judea and Samaria Heritage Authority. Badan tersebut akan menempatkan situs-situs peninggalan era Romawi, Bizantium, dan Perang Salib di bawah kewenangan Kementerian Warisan Israel.

Rancangan undang-undang itu juga memungkinkan penyitaan maupun pembelian properti yang berkaitan dengan situs-situs tersebut. Otoritas Palestina menilai langkah itu bertujuan memperluas kontrol Israel serta memperdalam aktivitas permukiman di wilayah pendudukan Palestina.

Menurut Smotrich, sejak pemerintahan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu mulai menjabat pada akhir 2022, Israel telah menyetujui pembangunan 104 permukiman dan 160 pos permukiman (outpost) di Tepi Barat.

Berdasarkan data Palestina, sekitar 750.000 pemukim Israel tinggal di 156 permukiman dan 360 pos permukiman di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur.

Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2334 yang diadopsi pada 2016 menyatakan bahwa permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, termasuk Yerusalem Timur, "tidak memiliki keabsahan hukum" dan merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional.

Dalam opini penasihat yang dikeluarkan pada Juli 2024, Mahkamah Internasional (ICJ) juga menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina melanggar hukum internasional dan menyerukan evakuasi seluruh permukiman Israel di Tepi Barat serta Yerusalem Timur.

Baca juga: Palestina Minta Dewan Keamanan PBB Lucuti Senjata Pemukim Ilegal Israel

(Willy Haryono)