Oli Palsu di Jakbar Dijual Seharga Oli Asli

Jumpa pers pengungkapan produksi oli palsu di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (1/9/2026). ANTARA/HO-Polres Jakbar

Oli Palsu di Jakbar Dijual Seharga Oli Asli

Siti Yona Hukmana • 1 September 2026 19:56

Jakarta: Polres Metro Jakarta Barat menyebutkan produsen oli palsu di wilayah Cengkareng menjual produknya seharga oli asli. Kasus ini telah terbongkar dengan menangkap tiga tersangka.

"Mereka menjualnya sama dengan harga oli Pertamina yang asli," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung kepada wartawan dalam jumpa pers pers di Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 1 September 2026.

Arfan mengatakan, pelaku menjual oli palsu yang diproduksi senilai Rp5,8 juta per drum. Media sosial menjadi salah satu wadah pelaku untuk menjual produknya.

"Menurut informasi dari tersangka, dia melakukan penjualan melalui media sosial Facebook. Kami sedang mendalami jalur penjualannya tersebut," ujar Arfan.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat membongkar pabrik pembuatan dan peredaran oli palsu yang menggunakan oli bekas sebagai bahan baku. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Nasriadi menjelaskan, oli bekas tersebut diolah menggunakan bahan kimia hingga tampak jernih, kemudian dikemas dan diberi label seolah-olah merupakan oli baru produk resmi Pertamina.

“Jadi oli yang bekas sudah hitam pekat dicampur dengan denden dan parafin tersebut menjadi jernih, seakan jernih. Tapi kualitasnya adalah masih kualitas bekas,” katanya.

Adapun pengungkapan kasus itu bermula dari aktivitas produksi oli ilegal di sebuah kawasan pergudangan di Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap  tiga orang tersangka berinisial Y, H, dan K.

Sejumlah barang bukti pabrik oli palsu ditunjukkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (1/9/2026). ANTARA/HO-Polres Metro Jakbar

Pelaku Y merupakan pemilik usaha sekaligus pemodal dan aktor intelektual. Ia berperan mengarahkan dua tersangka lainnya dalam menjalankan produksi oli palsu.

"Jadi, setelah dicampur dengan denden dan parafin, oli kemudian dikemas sedemikian rupa agar menyerupai produk resmi Pertamina," kata Nasriadi.

Menurutnya, para pelaku membuat drum, cetakan tutup, stiker, hingga barcode secara ilegal sehingga produk tersebut terlihat seperti oli asli.

“Petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 18 drum oli yang telah direkondisi dan 10 drum bahan oli, serta berbagai perlengkapan yang digunakan untuk memproduksi dan mengemas oli palsu,” ungkap Nasriadi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kegiatan tersebut memberikan keuntungan sekitar Rp35 juta per bulan kepada pelaku. Sementara keuntungan dalam setahun dari bisnis ilegal itu mencapai hampir Rp864 juta.

(Siti Yona Hukmana)