Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Badung mengamankan seorang warga negara Australia berinisial BA (27) yang diduga melakukan tindakan asusila di pekarangan rumah warga lokal hingga videonya viral di media sosial. ANTARA/HO-Humas Polda Bali
WN Australia Pelaku Asusila di Depan Rumah Warga Badung Ditangkap
Silvana Febiari • 27 August 2026 08:33
Badung: Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Badung, Bali, menangkap seorang warga negara (WN) Australia berinisial BA (27). BA diduga melakukan tindakan asusila di pekarangan rumah warga lokal hingga videonya viral di media sosial.
Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy mengatakan BA diamankan setelah Tim Unit 4 Satreskrim Polres Badung berhasil mengidentifikasi wajah dan ciri-ciri terduga pelaku dalam video yang beredar.
“Gerak cepat Satreskrim Polres Badung berhasil mengamankan terduga pelaku setelah melakukan tindakan asusila di muka umum hingga viral di media sosial,” kata Ariasandy, dilansir dari Antara, Kamis, 27 Agustus 2026.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Unit 4 Satreskrim Polres Badung yang dipimpin Kanit 4 Ipda I Gusti Ngurah Bayu Handaka. Tim berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk melacak keberadaan terduga pelaku.
Dari informasi yang diperoleh petugas, BA diketahui akan kembali ke Australia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sekitar pukul 12.00 WITA, Selasa, 25 Agustus 2026.
Mengetahui informasi tersebut, polisi bersama petugas Imigrasi langsung bergerak menuju bandara. BA akhirnya berhasil diamankan sebelum menaiki pesawat.
"Dalam pemeriksaan awal, BA mengakui perbuatannya," ucap Ariasandy.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah gang di depan rumah warga di Jalan Pantai Berawa, Gang Family, Tibubeneng, Badung.
Kepada petugas, BA mengaku sebelumnya bertemu seorang perempuan di salah satu beach club di kawasan tersebut. Keduanya kemudian keluar dalam kondisi mabuk dan melakukan perbuatan tidak senonoh di depan rumah warga.
Aksi tersebut diketahui oleh pemilik rumah. Peristiwa itu kemudian menjadi perhatian warga dan videonya beredar di media sosial.

Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Badung mengamankan seorang warga negara Australia berinisial BA (27) yang diduga melakukan tindakan asusila di pekarangan rumah warga lokal hingga videonya viral di media sosial. ANTARA/HO-Humas Polda Bali
Saat ini, BA telah diamankan di Mako Polres Badung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih berkoordinasi dengan pihak Imigrasi terkait status keimigrasian WN Australia tersebut.
Atas perbuatannya, BA disangkakan melanggar Pasal 406 dan/atau Pasal 407 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pelanggaran kesusilaan di muka umum.
Polda Bali menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum. Khususnya tindakan yang dilakukan di tempat umum dan meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau kepada seluruh wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, untuk menghormati norma, adat, dan hukum yang berlaku di Bali,” ujar Ariasandy.