Ilustrasi. Foto: Medcom
Fachri Audhia Hafiez • 18 November 2024 17:14
Jakarta: Pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dikebut. Badan Legislasi (Baleg) DPR akan menyepakati perubahan beleid itu untuk diambil keputusan tingkat satu malam ini, Senin malam, 18 November 2024.
"Untuk rapat kerja pengambilan keputusan akan diagendakan hari ini," kata Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Iman Sukri di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18 November 2024.
Iman mengatakan pengambilan keputusan itu dilakukan setelah DPR menggelar rapat panitia kerja (Panja) membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) DKJ. Perubahan disebut sekadar redaksional.
Terdapat empat pasal tambahan pada revisi UU DKJ yang diusulkan Baleg dalam perubahan beleid tersebut. Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menyepakati itu.
Baca juga: Revisi UU DKJ, Pilkada Jakarta Tetap Boleh Berjalan Dua Putaran |