KPK Periksa Agun Gunandjar Terkait Kasus Korupsi KTP-el

Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

KPK Periksa Agun Gunandjar Terkait Kasus Korupsi KTP-el

Candra Yuri Nuralam • 19 November 2024 17:53

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPR Agun Gunandjar Sudaras hari ini, 19 November 2024. Dia dimintai keterangan soal dugaan rasuah pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

“Hari ini saya menerima panggilan seperti biasa kasus 15 tahun yang lalu KTP-elektronik,” kata Agun di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 19 November 2024.

Agun mengeklaim KPK telah menetapkan tersangka baru dalam perkara itu. Namun, dia enggan memerinci nama maupun inisialnya.

“Pokoknya ada tersangka baru yang sudah lama sering dipublikasikan,” ucap Agun.

Menurut dia, pengumuman itu ranahnya KPK. Agun beberapa kali diperiksa penyidik KPKdalam perkara ini.

“Saya rasa pertanyaannya sama kayak dulu, konfirmasi saja,” ucap Agun.
 

Baca juga: KPK Diminta Beri Kepastian Hukum Perkara e-KTP dan Alkes

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membantah pihaknya telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el. Menurutnya, Agun diperiksa untuk perkara buronan Paulus Tannos dan mantan anggota DPR Miryam S Haryani.

“Informasi yang kami dapatkan sampai saat ini untuk tersangka e-ktp masih dua orang yang sedang berjalan masih perkara yang lama dengan inisial PT (Tannos) dan MSH (Miryam) baru dua itu, belum ada tambahan lagi,” ujar Tessa.

Tessa belum bisa memerinci informasi yang telah diulik penyidik dari keterangan Agun. Keterangan dia dipastikan sudah dicatat penyidik untuk kebutuhan pemberkasan.

Mantan anggota DPR Miryam S Haryani merupakan tersangka dalam kasus ini. Selain dia, KPK juga memberikan status hukum itu kepada Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos yang sekarang masih buron.

Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor? sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)