KPK Diminta Beri Kepastian Hukum Perkara e-KTP dan Alkes

Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Diminta Beri Kepastian Hukum Perkara e-KTP dan Alkes

Candra Yuri Nuralam • 16 November 2024 19:16

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta memberi kepastian hukum terkait perkara dugaan rasuah e-KTP dan alat kesehatan atau alkes. Kepastian terkait dua perkara dinantikan, lantaran diduga menyeret kandidat yang berlaga di Pilkada 2024.

"iIni adalah desakan kami dan kami akan datang lagi dengan jumlah yang lebih banyak," kata Ketua Petisi Masyarakat Jakarta Antikorupsi (PMJAK) Hasan Assegaf, dalam keterangan yang dikutip Sabtu, 16 November 2024.

Hal itu diungkap Hasan dalam unjuk rasa di depan Gedung KPK, Jumat, 15 November 2024. Menurut dia, perlu komitmen KPK untuk mengusut perkara ini, sebab, ada keterlibatan pihak yang bertanding di Pilkada 2024.

"Untuk mendapatkan kepastian hukum," kata Hasan.
 

Baca Juga: 

KPK Periksa Ulang Eks Dirjen Kependudukan Kemendagri di Kasus KTP-el


Pihaknya sudah melayangkan surat ke KPK pada 6 November 2024. Namun, KPK belum memberi jawaban atas skandal tersebut.

Hasan meminta KPK memberikan kepastian hukum, sebagai bentuk transparansi ke masyarakat. Hasan tak menginginkan demokrasi yang mahal melahirkan kepemimpinan yang memiliki latar belakang buruk, terlebih perilaku koruptif.

"Rakyat membiayai ongkos demokrasi yang begitu mahal, tapi kemudian melahirkan figur-figur yang bermasalah secara hukum," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)