KPK Periksa Ulang Eks Dirjen Kependudukan Kemendagri di Kasus KTP-el

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Medcom/Candra.

KPK Periksa Ulang Eks Dirjen Kependudukan Kemendagri di Kasus KTP-el

Candra Yuri Nuralam • 8 October 2024 11:41

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka kasus dugaan rasuah berupa pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman (I) diperiksa penyidik pada Senin, 8 Oktober 2024.

“Saksi I mengulang dan memperbaharui keterangan yang bersangkutan pada saat pemeriksaan terdahulu,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 8 Oktober 2024.

Tessa enggan memerinci materi pengulangan yang dilakukan penyidik. Infomrasi itu baru dibuka lebar dalam persidangan, nanti.

Baca: 

Tak Khawatir Kabur, KPK Sudah Cegah Miryam S Haryani


Mantan anggota DPR Miryam S Haryani merupakan tersangka dalam kasus ini. Selain dia, KPK juga memberikan status hukum itu kepada Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos yang sekarang masih buron.

Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor? sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)