Tak Khawatir Kabur, KPK Sudah Cegah Miryam S Haryani

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Tak Khawatir Kabur, KPK Sudah Cegah Miryam S Haryani

Candra Yuri Nuralam • 13 August 2024 20:02

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menahan mantan anggota DPR Miryam S Haryani usai diperiksa terkait kasus dugaan rasuah pengadaan KTP-el hari ini, 13 Agustus 2024. Penyidik yakin dia tidak akan kabur karena sudah dicegah ke luar negeri.

“(Dicegah sejak) tanggal 30 Juli 2024,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 13 Agustus 2024.

Pencegahan ke luar negeri itu tertuang dalam Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 983 Tahun 2024. Miryam diharap tidak mencoba kabur melalui jalur tikus.

“(Pencegahan) berlaku selama enam bulan ke depan,” ujar Tessa.
 

Baca juga: Rampung Diperiksa KPK, Eks Legislator Miryam Tak Ditahan


Miryam merupakan tersangka dalam kasus ini. Selain dia, KPK juga memberikan status hukum itu kepada Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos yang sekarang masih buron.

Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor? sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)