Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 13 August 2024 20:02
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menahan mantan anggota DPR Miryam S Haryani usai diperiksa terkait kasus dugaan rasuah pengadaan KTP-el hari ini, 13 Agustus 2024. Penyidik yakin dia tidak akan kabur karena sudah dicegah ke luar negeri.
“(Dicegah sejak) tanggal 30 Juli 2024,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 13 Agustus 2024.
Pencegahan ke luar negeri itu tertuang dalam Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 983 Tahun 2024. Miryam diharap tidak mencoba kabur melalui jalur tikus.
“(Pencegahan) berlaku selama enam bulan ke depan,” ujar Tessa.
Baca juga: Rampung Diperiksa KPK, Eks Legislator Miryam Tak Ditahan |