Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (Rerie). Foto: Dok Medcom.id
Arga Sumantri • 19 November 2024 20:15
Jakarta: Penetapan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) masuk Prolegnas Prioritas 2025 harus benar-benar dikawal hingga menjadi undang-undang. Kedua RUU ini disepakati menjadi prioritas.
"Saya berharap komitmen ini harus dikawal bersama hingga Undang-Undang MHA dan PPRT terwujud," kata Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (Rerie) dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 19 November 2024.
DPR menetapkan 41 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2025 dan 178 RUU Prolegnas jangka menengah 2025-2029. Termasuk di antaranya RUU MHA dan RUU PPRT yang konsisten diperjuangkan Fraksi NasDem untuk segera menjadi undang-undang.
"Sejumlah RUU yang disepakati masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 merupakan RUU yang dinilai sangat dibutuhkan masyarakat," ujarnya.
Baca juga: Lestari Moerdijat Dorong Legislator Kompak Garap RUU PPRT |