Karen Agustiawan Bakal Hadirkan Jusuf Kalla di Persidangan

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Medcom.id/Candra Yuri

Karen Agustiawan Bakal Hadirkan Jusuf Kalla di Persidangan

Candra Yuri Nuralam • 16 May 2024 08:48

Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanjutkan sidang dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG). Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) menjadi saksi.

“Akan hadir Pak Jusuf Kalla sebagai saksi yang meringankan dari pihak penasehat hukum,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024.

Kalla menjadi saksi meringankan. Kalla dihadirkan terdakwa sekaligus mantan Direktur Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

Terdakwa, kata Ali, boleh membawa siapa pun saksi meringankan dalam persidangan. Pembuktian dilakukan Karen hari ini.
 

Baca: Vonis Hasbi Hasan Ringan, KPK Banding

“Ya ini lah dalam proses bekerjanya hukum kan demikian, kita harus seimbang,” ujar Ali.

Karen didakwa melakukan pembelian LNG tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Akibat ulahnya, negara merugi USD113.839.186,60.

Dalam kasus ini, Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)