Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Medcom.
Tri Subarkah • 20 May 2024 22:28
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku tidak mengalami kendala dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi pada pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Sampai saat ini, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung masih memeriksa sejumlah saksi.
"Tidak ada kendala, sejauh ini masih berjalan semua," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana kepada Media Indonesia, Senin, 20 Mei 2024.
Ketut menyebut sebanyak enam orang saksi diperiksa hari ini. Mereka adalah SDH selaku Staf Khusus Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2019-2020, TDH selaku Direktur Utama PT Ekspress Transportasi Antarbenua, MWM selaku komisaris independen, MZ selaku Kepala Kantor Cabang PT Bank mandiri Tbk Koba, serta FF dan AM yang merupakan pihak swasta.
"Keenam orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk," terang Ketut.
Baca juga: Menanti Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Timah |