Kejagung Klaim Tak Alami Kendala dalam Pemeriksaan Korupsi Timah

Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Medcom.

Kejagung Klaim Tak Alami Kendala dalam Pemeriksaan Korupsi Timah

Tri Subarkah • 20 May 2024 22:28

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku tidak mengalami kendala dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi pada pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Sampai saat ini, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung masih memeriksa sejumlah saksi.

"Tidak ada kendala, sejauh ini masih berjalan semua," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana kepada Media Indonesia, Senin, 20 Mei 2024.

Ketut menyebut sebanyak enam orang saksi diperiksa hari ini. Mereka adalah SDH selaku Staf Khusus Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2019-2020, TDH selaku Direktur Utama PT Ekspress Transportasi Antarbenua, MWM selaku komisaris independen, MZ selaku Kepala Kantor Cabang PT Bank mandiri Tbk Koba, serta FF dan AM yang merupakan pihak swasta.

"Keenam orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk," terang Ketut.
 

Baca juga: Menanti Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Timah

Ketut menyebut rangakian pemeriksaan para saksi bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi pada PT Timah. Ia mengatakan bakal memberikan informasi berikutnya jika kasus itu sudah naik ke tahap penyidikan.

Sebelumnya, pakar hukum pidana dari Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar mengatakan seharusnya penyidikan kasus PT Timah oleh jajaran JAM-Pidsus tidak mengalami kendala. Namun, ia mengatakan hambatan dalam proses penyidikan perkara korupsi biasanya terjadi pada pengumpulan alat bukti.

"Jika ada indikasi tersangka pejabat pemerintahan jika tidak tertangkap tangan biasanya harus izin atasannya. Ini yang seringkali menghambat, terutama kalau atasannya langsung presiden," terang Fickar.

Kejagung sendiri sudah menersangkakan 21 orang sebagai tersangka dalam perkara yang ditaksir merugikan perekonomian negara sampai Rp271 triliun. Salah satu tersangka kasus itu adalah Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan dari PT RBT sekaligus suami dari artis Sandra Dewi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)