KPK Yakin Menang Lawan Gugatan Praperadilan Eks Karutan

Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Yakin Menang Lawan Gugatan Praperadilan Eks Karutan

Candra Yuri Nuralam • 8 May 2024 12:40

Jakarta: Mantan Karutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ahmad Fauzi bakal mendengarkan vonis gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka terhadapnya hari ini, 8 Mei 2024. Lembaga Antirasuah meyakini majelis bakal menolak permintaan tersangka kasus pungutan liar (pungli) tersebut.

“Kami sangat optimis, permohonan akan ditolak hakim karena dari hasil sidang sudah sangat jelas bahwa prosedur penyidikan KPK telah dilalui sesuai ketentuan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 8 Mei 2024.

KPK meyakini tidak melakukan kesalahan atas penetapan tersangka terhadap Ahmad. Sebab, kata Ali, ada puluhan yang dimiliki penyidik untuk menjerat mantan karutan Lembaga Antirasuah itu.

“Dipersidangan, KPK juga telah serahkan 86 bukti surat dan 3 ahli pidana maupun administrasi,” ujar Ali.
 

Baca juga: Pimpinan KPK Minta Kasus Eks Wamenkumham Dieksaminasi


Ahmad merupakan tersangka kasus pungutan liar (pungli). Gugatan praperadilannya tercatat dengan nomor perkara 46/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memerinci lebih lanjut petitum permohonan tersebut. Sidang perdananya digelar pada Senin, 22 April 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)