Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur. Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 8 May 2024 10:17
Jakarta: Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta bawahannya mengeksaminasi fakta hukum atas praperadilan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Sikap itu diperintahkan agar penetapan tersangka tak kalah jika digugat lagi.
“Pimpinan sudah memerintahkan kepada inspektorat untuk melakukan eksaminasi dari putusan tersebut, karena tentunya juga kita tidak ingin itu kembali lagi terulang,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Mei 2024.
Pimpinan KPK meminta dalil yang diberikan untuk pemberian status hukum harus kuat. Penyidik tengah meracik strategi baru untuk menyelesaikan kasus tersebut.
“Artinya ada hal-hal yang perlu diperbaiki dari proses-proses yang ada pada kami sehingga ketika di praperadilan kembali, itu tidak kalah lagi, gitu gugatannya atau permohonannya ditolak. Seperti itu. Ini eksaminasi dulu,” ujar Asep.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan masih terus mengusut dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menyeret Eddy. Lembaga Antirasuah menambah bukti untuk menguatkan perkara tersebut.
“Kita sedang mencari bukti lagi, memperkuat, setelah itu kita terbitkan surat perintah untuk melakukan penyidikan dengan penyidikan kita cari bukti, nanti dengan kita temukan kita tetapkan tersangka,” kata Johanis.
Johanis menjelaskan pencarian bukti merupakan tindak lanjut atas putusan praeperadilan yang sebelumnya memenangkan Eddy. KPK mengikuti aturan main dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam mengusut perkara itu.
“Karena demikian yang dikatakan dalam KUHAP, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan menemukan bukti, jadi, kita cari dulu bukti. Karena bukti itu kemudian membuat terang siapa pelakunya,” ujar Johanis.
Baca Juga:
KPK Sebut Ada Gugatan Perdata dan Pidana Terkait Kasus Eddy Hiariej |