Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy). Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 8 May 2024 09:35
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut adanya gugatan perdata dan pidana yang bergesekan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Lembaga Antirasuah kini berupaya menempatkan diri dari dua masalah yang beririsan itu.
“Perlu rekan-rekan ketahui bahwa saat ini untuk obyek yang sama juga sedang dilakukan gugatan perdata oleh pihak mereka ya dan juga dilaporkan pidana,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Mei 2024.
Asep enggan memerinci dua gugatan lain yang beririsan dengan kasus yang menyeret Eddy. Pimpinan KPK sudah meminta bawahannya meneliti perkara itu agar tidak salah langkah.
“Jadi kita juga akan, tadi beliau (pimpinan KPK) sampaikan, benar-benar meneliti, benar-benar melihat kembali perkara tersebut. Kenapa? karena tadi di ranahnya perdata, di pidana umum juga sedang digugat di perdata kemudian dilaporkan juga di Bareskrim,” ujar Asep.
Baca: Eddy Hiariej Tak Kunjung jadi Tersangka, ICW Desak Komisioner KPK Panggil Bawahannya |