KPK Sebut Ada Gugatan Perdata dan Pidana Terkait Kasus Eddy Hiariej

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy). Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Sebut Ada Gugatan Perdata dan Pidana Terkait Kasus Eddy Hiariej

Candra Yuri Nuralam • 8 May 2024 09:35

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut adanya gugatan perdata dan pidana yang bergesekan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Lembaga Antirasuah kini berupaya menempatkan diri dari dua masalah yang beririsan itu.

“Perlu rekan-rekan ketahui bahwa saat ini untuk obyek yang sama juga sedang dilakukan gugatan perdata oleh pihak mereka ya dan juga dilaporkan pidana,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Mei 2024.

Asep enggan memerinci dua gugatan lain yang beririsan dengan kasus yang menyeret Eddy. Pimpinan KPK sudah meminta bawahannya meneliti perkara itu agar tidak salah langkah.

“Jadi kita juga akan, tadi beliau (pimpinan KPK) sampaikan, benar-benar meneliti, benar-benar melihat kembali perkara tersebut. Kenapa? karena tadi di ranahnya perdata, di pidana umum juga sedang digugat di perdata kemudian dilaporkan juga di Bareskrim,” ujar Asep.
 

Baca: Eddy Hiariej Tak Kunjung jadi Tersangka, ICW Desak Komisioner KPK Panggil Bawahannya

Sebelumnya, ICW mempertanyakan tindak lanjut kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Lembaga Antirasuah dicurigai menghentikan perkara itu.

“Kami mencurigai ada upaya dari KPK untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut atau melimpahkannya ke aparat penegak hukum lain,” kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Rabu, 3 April 2024.

Kurnia mengatakan tuduhan itu didasari tidak adanya tindak lanjut dari KPK dalam penanganan perkara tersebut. Lembaga Antirasuah juga dinilai lambat dalam membuat surat perintah penyidikan (sprindik) untuk menjerat Eddy sebagai tersangka.

“Bagaimana tidak, bila dibandingkan dengan tersangka lain yang karakteristik permasalahannya hampir serupa, seperti Ilham Arief Sirajuddin atau Setya Novanto (dua tersangka yang permohonan praperadilannya pernah dikabulkan), tindak lanjut KPK tidak lama seperti saat ini,” ucap Kurnia. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)