Eddy Hiariej Tak Kunjung jadi Tersangka, ICW Desak Komisioner KPK Panggil Bawahannya

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana. Foto: Tangkapan layar.

Eddy Hiariej Tak Kunjung jadi Tersangka, ICW Desak Komisioner KPK Panggil Bawahannya

Candra Yuri Nuralam • 23 April 2024 12:19

Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) mengaku bingung dengan alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak kunjung menetapkan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy sebagai tersangka lagi. Para komisioner diminta memanggil bawahannya di bidang Kedeputian Penindakan dan Eksekusi untuk memberikan penjelasan.

“ICW mendesak agar pimpinan KPK memanggil seluruh jajaran pimpinan di struktural Kedeputian Penindakan terkait mandeknya proses administrasi hukum dalam perkara mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy OS Hiariej,” kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Selasa, 23 April 2024.

Kurnia meminta pemanggilan dilakukan ke seluruh pejabat bidang penindakan mulai dari Direktur Penyelidikan Endar Priantoro sampai Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Rudi Setiawan. Klarifikasi penting untuk mencari penyebab kasus itu mandek.

“Penting dilakukan untuk menelusuri siapa pejabat yang sepertinya ingin menunda atau menghambat proses hukum Eddy pascadikabulkannya putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Kurnia.

ICW turut meminta pimpinan KPK memberikan ketegasan jika ada bawahannya yang berani membuat kasus itu menjadi mandek. Hukuman bisa dengan mengembalikan pejabat itu ke instansi asalnya.

“Bila ternyata ditemukan ada diantara mereka yang tidak patuh terhadap perintah pimpinan, ICW merekomendasikan agar pihak tersebut segera dikembalikan ke instansi asalnya, entah itu Kepolisian atau Kejaksaan,” ucap Kurnia.
 

Baca juga: Pimpinan KPK Belum Terima Permintaan Penyelesaian Sprindik Eks Wamenkumham

Sebelumnya, pimpinan KPK masih belum menerima permintaan penyelesaian surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk Edward Omar Sharif Hiariej. Dia sudah lama bebas dari status tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

“Belum sampai pimpinan (permintaan sprindik baru),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui keterangan tertulis, Senin, 22 April 2024.

Alex mengaku bingung dengan kerja bawahannya. Padahal, kata dia, pembuatan sprindik baru tidak sulit dan cuma memperbaiki kesalahan atas putusan hakim.

“Mestinya enggak ada kendala, tinggal menyesuaikan putusan praperadilan saja, apa susahnya,” ucap Alex. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)