Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Medcom.id/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 22 April 2024 15:01
Jakarta: Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum menerima permintaan penyelesaian surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Dia sudah lama bebas dari status tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
“Belum sampai pimpinan (permintaan sprindik baru),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui keterangan tertulis, Senin, 22 April 2024.
Alex mengaku bingung dengan kerja bawahannya. Padahal, kata dia, pembuatan sprindik baru tidak sulit dan cuma memperbaiki kesalahan atas putusan hakim.
“Mestinya enggak ada kendala, tinggal menyesuaikan putusan praperadilan saja, apa susahnya,” ucap Alex.
Baca juga:
Pengusutan Kasus Eks Wamenkumham Diminta Lebih Serius |