Eks Wamenkumham Eddy/Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 17 April 2024 09:05
Jakarta: Kemenangan eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy dalam praperadilan disorot. Pelucutan status tersangka Eddy di kasus dugaan gratifikasi diminta tak membuat pengusutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kendur.
“Kemenangan Eddy dan kawan-kawan di praperadilan jangan sampai membuat KPK lemah dan tidak bersemangat lagi mengusut kasus tersebut,” kata mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap kepada Medcom.id, Rabu, 17 April 2024.
Menang di praperadilan, kata Yudi, tidak menghilangkan keterlibatan Eddy dalam kasus itu. Sebab, praperadilan hanya fokus pada masalah administrasi penetapan tersangka, bukan kasusnya.
“Peristiwa dan perbuatan pidananya masih ada yang hanya bisa diuji di pengadilan perkara pokok,” ujar Yudi.
Yudi meminta KPK segera menetapkan kembali Eddy sebagai tersangka kasus gratifikasi. Menurut Yudi, penyelesaian kasus juga penting untuk Eddy.
“Jika mereka yakin tidak bersalah dan sesuai asas praduga tidak bersalah bahwa pertarungan hukum sesungguhnya di pengadilan perkara pokok yaitu di pengadilan tindak pidana korupsi,” ucap Yudi.
Baca: KPK Tegaskan Kasus Eddy Hiariej Masih Diusut |