Pelaku Penganiaya Mahasiswa STIP Hingga Tewas Terancam 15 Tahun Penjara

Tersangka kasus penganiayaan terhadap juniornya di STIP Jakarta. Medcom.id/Yurike

Pelaku Penganiaya Mahasiswa STIP Hingga Tewas Terancam 15 Tahun Penjara

Medcom • 5 May 2024 06:46

Jakarta: Polisi menetapkan Tegar Rafi Sanjaya, 21, taruna tingkat 2 Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, menjadi tersangka penganiayaan Putu Satria Ananta Rustika, 19, hingga tewas. Pelaku terancam 15 tahun penjara akibat perbuatannya.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, Tegar sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini. Ia terbukti melakukan pemukulan sebanyak lima kali ke ulu hati korban.

"Kami menyimpulkan tersangka tunggal di dalam proses atau peristiwa pidana ini yaitu saudara TRS, salah satu taruna STIP tingkat 2," kata Gidion dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Sabtu, 4 Mei 2024.

Berdasarkan hasil otopsi, ditemukan luka di bagian ulu hati korban yang menyebabkan pecahnya jaringan paru-paru. Polisi juga mendapati penyebab hilangnya nyawa korban yang paling utama adalah upaya pertolongan yang tidak sesuai prosedur.

"Ketika dilakukan upaya, menurut tersangka ini adalah penyelamatan, di bagian mulut, sehingga itu menutup oksigen, saluran pernapasan, kemudian mengakibatkan organ vital tidak mendapat asupan oksigen sehingga menyebabkan kematian," papar Gidion.
 

Baca juga: Polisi Periksa 36 Saksi dalam Kasus Penganiayaan Taruna STIP Jakarta


Luka di paru disebut mempercepat proses kematian. Sementara yang menjadi penyebab kematian utamanya justru saat tersangka melihat korban pingsan atau tidak berdaya, sehingga panik. Tersangka lantas melakukan upaya-upaya penyelamatan yang tidak sesuai prosedur.

Korban meninggal usai dianiaya di dalam toilet koridor kelas KALK C, lantai 2 gedung STIP Jakarta, Jumat pagi sekitar pukul 08.00 WIB. Polisi menyebut, pelaku menjadi satu-satunya tersangka dalam kasus ini.

Tegar dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, hingga hilangnya nyawa seseorang. Dengan ancaman pidana kurungan maksimal 15 tahun. (Yurike Budiman)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)