Tersangka kasus penganiayaan terhadap juniornya di STIP Jakarta. Medcom.id/Yurike
Medcom • 5 May 2024 06:46
Jakarta: Polisi menetapkan Tegar Rafi Sanjaya, 21, taruna tingkat 2 Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, menjadi tersangka penganiayaan Putu Satria Ananta Rustika, 19, hingga tewas. Pelaku terancam 15 tahun penjara akibat perbuatannya.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, Tegar sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini. Ia terbukti melakukan pemukulan sebanyak lima kali ke ulu hati korban.
"Kami menyimpulkan tersangka tunggal di dalam proses atau peristiwa pidana ini yaitu saudara TRS, salah satu taruna STIP tingkat 2," kata Gidion dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Sabtu, 4 Mei 2024.
Berdasarkan hasil otopsi, ditemukan luka di bagian ulu hati korban yang menyebabkan pecahnya jaringan paru-paru. Polisi juga mendapati penyebab hilangnya nyawa korban yang paling utama adalah upaya pertolongan yang tidak sesuai prosedur.
"Ketika dilakukan upaya, menurut tersangka ini adalah penyelamatan, di bagian mulut, sehingga itu menutup oksigen, saluran pernapasan, kemudian mengakibatkan organ vital tidak mendapat asupan oksigen sehingga menyebabkan kematian," papar Gidion.
Baca juga: Polisi Periksa 36 Saksi dalam Kasus Penganiayaan Taruna STIP Jakarta |