Dugaan Korupsi Pengadaan APD Covid-19 Senilai Rp3,03 Triliun di Era Terawan

Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Dugaan Korupsi Pengadaan APD Covid-19 Senilai Rp3,03 Triliun di Era Terawan

Candra Yuri Nuralam • 10 November 2023 13:09

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya dugaan rasuah dalam pengadaan alat perlindungan diri (APD) di Kementerian Kesehatan. Proyek itu bernilai triliunan.

"Saat ini KPK sedang melakukan proses penyidikan dugaan APD untuk covid-19 di Kementerian Kesehatan RI tahun anggaran 2020-2022 dengan nilai proyek Rp3,03 triliun," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 10 November 2023.

Ali mengatakan proyek APD yang diduga dikorupsi ini untuk penanganan pandemi covid-19 di Indonesia. Setidaknya, dana itu ditujukan untuk membeli lima juta set baju medis tersebut.

"Nilai dengan Rp3,03 triliun itu untuk lima juta set APD. Penyidikan masih berjalan," ujar Ali.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengatakan kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. Ali memastikan ada kerugian negara senilai ratusan miliar rupiah yang timbul.

"Untuk sementara kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah untuk tahun 2020 tentu akan kami terus kembangkan lebih lanjut," ucap Ali.

Terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyebut pihaknya sudah mengetahui perkara tersebut. Permasalah diklaim terjadi sebelum Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (BGS) menjabat.

"?Sepemahaman kami ini terjadi sebelum Pak BGS sebagai Menkes," ucap Siti.

Jika mengacu dengan keterangan Ali dan Siti, kasus itu terjadi saat mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menjabat. Tahun anggarannya pun mengarah ke Terawan.

Sebelumnya, KPK membuka penyidikan dugaan rasuah pengadaan APD di Kemenkes. Sudah ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini.

"Pengadaan APD apakah sudah ada tersangka? Ya sudah ada," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berdasarkan keterangannya di Jakarta yang dikutip pada Jumat, 10 November 2023.

Alex mengatakan pimpinan KPK sudah menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) kasus tersebut. Namun, dia tidak mau memerinci duduk perkara maupun identitas tersangkanya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)